Islam dalam sejarah, seperti telah dilihat mengambil bentuk
negara. Sebagai Negara Islam sudah barang tentu harus mempunyai
lembaga-lembaga kemasyarakataan seperti pemerintahan; hukum,
pengadilan; polisi; pertahanan dan pendidikan.
Masyarakat Islam pada mulanya tersusun atas orang-orang Arab
saja, tetapi dengan tersiarnya Islam ke luar Arabia, orang-orang bukan
Arab masuk Islam dengan menggabungkan diri dengan salah satu suku
bangsa Arab, disebut Mawali. Kaum Mawali dalam prakteknya
mempunyai kedudukan lebih rendah dari orang Arab. Orang-orang
Arab, sebagai bangsa yang berkuasa di waktu itu, dianggap oleh
masyarakat lebih tinggi. Karena mempunyai kedudukan lebih tinggi,
agama dan kebudayaan Arab Islam dipandang lebih tinggi pula. Tidak
mengherankan kalau bangsa-bangsa yang berada di bawah kekuasaan
Islam di waktu itu banyak berusaha untuk meniru orang Arab dalambahasa, pakaian dan adat istiadat. Bahkan banyak pula yang
meninggalkan agama aslinya dan masuk Islam.
Sebagai telah dilihat dalam Bab V, negara Islam dikepalai oleh
seorang Khalifah, baik dalam bentuk Kepala Negara yang dipilih
maupun dalam bentuk Raja yang jabatannya mempunyai sifat turuntemurun.
Dalam menjalankan tugas pemerintahan, Khalifah dibantu
oleh seorang wazir yang menjadi pembantu utama, penasehat dan
tangan kanannya. Di bawah wazir terdapat beberapa diwan
(departemen) umpamanya Diwan Al-Kharaj ( ), Departemen
Pajak Tanah, Bait Al-Mal / Departemen Keuangan, Diwan
Al-Jaisy ( ) (Departemen Pertahanan) dan lain
sebagainya. Tiap Diwan dipimpin oleh seorang kepala. Rapat para
Kepala Diwan diketuai oleh Wazir. Dengan demikian Wazir pada
hakikatnya mempunyai kedudukan Perdana Menteri.
Di ketika menurunnya prestise dan kekuasaan Khalifah di zaman
Bani Abbas, pembesar yang berkuasa di pemerintahan pusat bukan lagi
Wazir atau Hajib, tetapi Amir Al-Umara' (Kepala Panglima) atau
Sultan. Sebagai telah disebut, Khalifah Al-Mu'tasim mendirikan
Tentara Pengawal yang terdiri dari orang-orang Turki. Pada akhirnya
Tentara Pengawal ini begitu berkuasa di Bagdad sehingga mereka dapat
menjatuhkan dan mengangkat Khalifah sekehendak mereka. Di zaman
Khalifah AI-Muqtadir (908 - 932 M) Panglima Tentara Pengawal itu
diberi gelar baru, 'Amir Al-Umara', dan Amir AlUmara' inilah
sebenarnya yang memegang kekuasaan di pusat pemerintahan.
Tentara tersusun dari harbiah (infantri), ramiah (pemanah) dan
fursan (kavaleri), Senjata yang dipakai ialah pedang beserta perisai,
tombak, panah, ali-ali (catapults), mangonel (pelempar batu), dabbabah
(alat serangan terhadap kota yang dibentengi tembok) dan kemudian
juga senjata api. Untuk menjaga diri dari panah api, para pelempar
memakai pakaian tahan api.
Dalam rombongan tentara terdapat pula insinyur, dokter, qadi
atau hakim untuk mengurus soal pembagian harta perang, penunjuk
jalan (raid) untuk mengurus soal perkemahan, penterjemah dan juru
tulis.
Pendidikan dalam sejarah Islam pada mulanya diberikan di
mesjid, tetapi kemudian di sekolah-sekolah yang disebut kuttab atau
madrasah. Ini merupakan sekolah dasar di mana anak-anak diberi
pelajaran membaca serta menghafal Al-Qur-an, riwayat hidup Nabi
Muhammad, nahwu, sharaf, berhitung dan menulis. Kalau sekolah
serupa ini adalah untuk orang umum, Khalifah dan orang-orang kaya
menggaji guru untuk memberi pelajaran pada anak mereka di istana
atau di rumah.
Pendidikan tinggi dibentuk juga di lembaga-lembaga lain seperti
Bait Al-Hikmah yang didirikan Khalifah Al-Makmun di tahun 830 M
di Bagdad dan Dar Al-Hikmah yang dibangun oleh Khalifah Fatimiah
Al-Hakim di Cairo di tahun 1005 M. Di Dar Al-Hikmah diajarkan
aliran Syi'ah. Di Coruova Abd Al-Ra.hman III mendirikan Universitas
Cordova yang dikunjungi mahasiswa Islam dan Kristen, bukan Kristen
dari Spanyol saja tetapi juga dari daerah-daerah lain di Eropa. Untuk
menampung Universitas itu Mesjid Besar Cordova diperbesar. Di tahun
972 M Mesjid Al-Azhar didirikan oleh Panglima Fatimi Jawhar Al-
Saqilli di Cairo yang beberapa tahun kemudian dijadikan Universitasoleh Khalifah Al-Aziz (975 - 996 M). Sebagai diketahui sampai
sekarang Al-Azhar masih ada dan altan merayakan ulang tahunnya
yang keseribu dalam waktu dekat.
Hukum yang dipakai dalam mengatur masyarakat di zaman
Kerajaan-kerajaan Islam di masa lampau bukan hanya hukum fikih,
tetapi juga hukum sebagai diputuskan oleh Khalifah atau Sultan.
Hukum ini kemudian diberi nama iradah saniyah. Adapula hukum
yang dibuat oleh rapat Menteri dengan persetujuan Khalifah atau Sultan
dan ini disebut qanun..
Qanun mengurus soala-soal administrasi negara dan soal-soal
yang mempunyai corak politik seperti pemberontakan, soal pemalsuan
uang, pelanggaran hukum, dan sebagainya. Hukum dalam bentuk
putusan Khalifah mengurus pertikaian-pertikaian yang biasa timbul
setiap hari.
Qanun berkembang di zaman Kerajaan Usmani, terutama di
bawah Sulayman I, sehingga ia terkenal dengan nama Sulayman Al-
Qanuni.
Di samping jabatan jabatan tersebut di atas masih ada lagi satu
jabatan yang diberi nama mufti. Ahli-ahli hukum Islam selalu mendapat
pertanyaan-pertanyaan tentang hukum dari masyarakat. Jawaban yang
diberikan ahli hukum itu disebut fatwa dan yang memberi jawaban itusendiri disebut mufti. Ada mufti yang diangkat Khalifah atau Sultan dan
dengan demikian timbullah jabatan mufti yang resmi dalam negara.
Fatwa yang diberikan mufti inilah yang menjadi pegangan negara.
Dalam sistem pemerintahan Kerajaan Usmani mufti resmi itu diberi
gelar Syaikh Al-Islam. Kalau Syaikh Al-Islam mewakili Khalifah atau
Sultan dalam melaksanakan wewenang agamawinya, Sadr Al-A'zam.
Perdana Menteri, mewakili Kepala Negara dalam melaksanakan
wewenang duniawinya.
Untuk urusan kesehatan telah disebut di atas bahwa wakaf
dipergunakan dalam mendirikan dan membiayai pemeliharaan rumahrumah
sakit. Dari semenjak semula dalam sejarah Islam rumah rumah
sakit telah didirikan oleh berbagai Khalifah. Khalifah AlWalid (705 -
715 M) memberi perintah kepada gubernur-gubernurnya untuk
mendirikan rumah-rumah sakit di daerahnya. Bagdad di bawah Harun
Al-Rasyid (786 - 809 M) telah mempunyai rumah sakit dan demikian
pula Cairo, yang didirikan oleh Ibn Tulun pada tahun 872 M. Nama
yang dipakai untuk rumah sakit waktu itu ialah kata Persia bimaristan.
Rumah-rumah sakit mempunyai bahagian pria dan wanita.
Di antara rumah-rumah sakit itu ada yang mempunyai
perpustakaan sendiri dan ada pula yang memberikan kursus ilmu
kedokteran. Di rumah-rumah sakit Bagdad, dokter-dokter kepala dan
ahli-ahli bedah memberi kuliah kepada mahasiswa untuk kemudian
diuji dan diberi ijazah. Pelajaran diberikan bukan hanya dalam bentuk
teori saja tetapi juga dalam bentuk praktikum.
Di samping rumah-rumah sakit terdapat pula klinik-klinik yang
berkeliling dari satu tempat ke tempat lain untuk memberi pengobatan
kepada masyarakat.
Rumah-rumah sakit yang banyak terdapat di dunia Islam
mempunyai pengaruhnya, melalui Perang Salib, terhadap pembentukan
rumah-rumah sakit di Eropa. Ilmu kedokteran yang ada di dunia Islam
pada waktu itu lebih tinggi dari ilmu pengobatan yang dilakukan di
Eropa.
Rabu, 10 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar