Rabu, 31 Desember 2008

I. IJTIHAD

Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Menurut bahasa, ijtihad berarti (bahasa Arab اجتهاد) Al-jahd atau al-juhd yang berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Dalam al-quran disebutkan:
“..walladzi lam yajidu illa juhdahum..” (at-taubah:79)
artinya: “… Dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan”(at-taubah:79)
Kata al-jahd beserta serluruh turunan katanya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi.
Dalam pengertian inila Nabi mengungkapkan kata-kata:
“Shallu ‘alayya wajtahiduu fiddua’”
artinya:”Bacalah salawat kepadaku dan bersungguh-sungguhlah dalam dua”
Demikian dengan kata Ijtihad “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.” Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata “ijtihad” dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan. Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.
Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah “penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u ‘l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma’qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari’ah- yang terkenal dengan “mashlahat.” Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul fiqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas. Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara’ (hukum Islam).
Jadi apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas maka dapat kita tegaskan bahwa ijtihad sepanjang pengertian istilah hanyalah monopoli dunia hukum. Dalam hubungan ini komentator Jam’u ‘l-Jawami’ (Jalaluddin al-Mahally) menegaskan, “yang dimaksud ijtihad adalah bila dimutlakkan maka ijtihad itu bidang hukum fiqih/hukum furu’. (Jam’u ‘l-Jawami’, Juz II, hal. 379).
Atas dasar itu ada kekeliruan pendapat sementara pihak yang mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat yang nyeleneh atau syadz ini dipelopori al-Jahidh, salah seorang tokoh mu’tazilah. Dia mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat ini bukan saja menunjukkan inkonsistensi terhadap suatu disiplin ilmu (ushul fiqh), tetapi juga akan membawa konsekuensi pembenaran terhadap aqidah non Islam yang dlalal. Lantaran itulah Jumhur ‘ulama’ telah bersepakat bahwa ijtihad hanyaberlaku di bidang hukum (hukum Islam) dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
a. Fungsi Ijtihad
Meski al quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh al quran maupun al hadist. selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya al quran dengan kehidupan modern. sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan ajaran islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam al quran atau al hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam al quran atau al hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam al quran dan al hadist, pada saat itulah maka umat islam memerlukan ketetapan ijtihad. Tapi yang berhak membuat ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham al quran dan al hadist.
b. Kedudukan Ijtihad
Berbeda dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagi berikut :
 Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.
 Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.
 Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan � ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.
 Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.
 Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.
c. Cara ber-Ijtihad
Dalam melaksanakan ijtihad, para ulama telah membuat methode-methode antara lain sebagai berikut :
1. Qiyas = reasoning by analogy
Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh al-Qur'an / as-Sunnah, karena ada sebab yang sama. Contoh : Menurut al-Qur'an surat al-Jum'ah 9; seseorang dilarang jual beli pada saat mendengar adzan Jum'at. Bagaimana hukumnya perbuatan-perbuatan lain ( selain jual beli ) yang dilakukan pada saat mendengar adzan Jum'at ? Dalam al-Qur'an maupun al-Hadits tidak dijelaskan. Maka hendaknya kita berijtihad dengan jalan analogi. Yaitu : kalau jual beli karena dapat mengganggu shalat Jum'at dilarang, maka demikian pula halnya perbuatan-perbuatan lain, yang dapat mengganggu shalat Jum'at, juga dilarang. Contoh lain : Menurut surat al-Isra' 23; seseorang tidak boleh berkata uf ( cis ) kepada orang tua. Maka hukum memukul, menyakiti dan lain-lain terhadap orang tua juga dilarang, atas dasar analogi terhadap hukum cis tadi. Karena sama-sama menyakiti orang tua. Pada zaman Rasulullah saw pernah diberikan contoh dalam menentukan hukum dengan dasar Qiyas tersebut. Yaitu ketika � Umar bin Khathabb berkata kepada Rasulullah saw : Hari ini saya telah melakukan suatu pelanggaran, saya telah mencium istri, padahal saya sedang dalam keadaan berpuasa. Tanya Rasul : Bagaimana kalau kamu berkumur pada waktu sedang berpuasa ? Jawab �Umar : tidak apa-apa. Sabda Rasul : Kalau begitu teruskanlah puasamu.
2. Ijma' = konsensus = ijtihad kolektif.
Yaitu persepakatan ulama-ulama Islam dalam menentukan sesuatu masalah ijtihadiyah. Ketika �Ali bin Abi Thalib mengemukakan kepada Rasulullah tentang kemungkinan adanya sesuatu masalah yang tidak dibicarakan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, maka Rasulullah mengatakan : " Kumpulkan orang-orang yang berilmu kemudian jadikan persoalan itu sebagai bahan musyawarah ". Yang menjadi persoalan untuk saat sekarang ini adalah tentang kemungkinan dapat dicapai atau tidaknya ijma tersebut, karena ummat Islam sudah begitu besar dan berada diseluruh pelosok bumi termasuk para ulamanya.
3. Istihsan = preference
Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran Islam seperti keadilan, kasih sayang dan lain-lain. Oleh para ulama istihsan disebut sebagai Qiyas Khofi ( analogi samar-samar ) atau disebut sebagai pengalihan hukum yang diperoleh dengan Qiyas kepada hukum lain atas pertimbangan kemaslahatan umum. Apabila kita dihadapkan dengan keharusan memilih salah satu diantara dua persoalan yang sama-sama jelek maka kita harus mengambil yang lebih ringan kejelekannya. Dasar istihsan antara lain surat az-Sumar 18.
4. Mashalihul Mursalah = utility
yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syari'at. Perbedaan antara istihsan dan mashalihul mursalah ialah : istihsan mempertimbangkan dasar kemaslahan ( kebaikan ) itu dengan disertai dalil al-Qur'an / al-Hadits yang umum, sedang mashalihul mursalah mempertimbangkan dasar kepentingan dan kegunaan dengan tanpa adanya dalil yang secara tertulis exsplisit dalam al-Qur'an / al-Hadits.
d. Definisi Ijtihad
Secara literal, kata ijtihâd merupakan pecahan dari kata jâhada, yang artinya badzlu al-wus‘i (mencurahkan segenap kemampuan). (Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm.114). Ijtihad juga bermakna, “Istafrâgh al-wus‘i fî tahqîq amr min al-umûr mustalzim li al-kalafat wa al-musyaqqaq.” (mencurahkan seluruh kemampuan dalam men-tahqîq (meneliti dan mengkaji) suatu perkara yang meniscayakan adanya kesukaran dan kesulitan). (Al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, II/309).
Di kalangan ulama ushul, ijtihad diistilahkan dengan, “istafrâgh al-wus‘î fî thalab adz-dzann bi syai’i min ahkâm asy-syar‘iyyah ‘alâ wajh min an-nafs al-‘ajzi ‘an al-mazîd fîh (mencurahkan seluruh kemampuan untuk menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil dzanni hingga batas tidak ada lagi kemampuan melakukan usaha lebih dari apa yang telah dicurahkan.” (Al-Amidi, ibid., hlm. 309. Lihat juga: an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, I/197).
Berdasarkan definisi di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa iijtihad adalah proses menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan hingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu. Dengan kata lain, suatu aktivitas diakui sebagai ijtihad jika memenuhi tiga poin berikut ini:
Pertama, ijtihad hanya melibatkan dalil-dalil yang bersifat zhanni. Menurut al-Amidi, hukum-hukum yang sudah qath‘i (pasti) tidak digali berdasarkan proses ijtihad. Artinya, ijtihad tidak berhubungan atau melibatkan dalil-dalil yang bersifat qath‘i, tetapi hanya melibatkan dalil-dalil yang bersifat zhanni. Atas dasar itu, ijtihad tidak berlaku pada perkara-perkara akidah maupun hukum-hukum syariat yang dalilnya qath‘i; misalnya wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri, hukum razam/cambuk bagi pezina, hukum bunuh bagi orang-orang yang murtad, dan lain sebagainya.
Kedua, ijtihad adalah proses menggali hukum syariat, bukan proses untuk menggali hal-hal yang bisa dipahami oleh akal secara langsung (ma‘qûlât) maupun perkara-perkara yang bisa diindera (al-mahsûsât). Penelitian dan uji coba di dalam laboratorium hingga menghasilkan sebuah teorema maupun hipotesis tidak disebut dengan ijtihad.
Ketiga, ijtihad harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan mengerahkan puncak tenaga dan kemampuan hingga taraf tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari apa yang telah dilakukan. Seseorang tidak disebut sedang berijtihad jika ia hanya mencurahkan sebagian kemampuan dan tenaganya, padahal ia masih mampu melakukan upaya lebih dari yang telah ia lakukan. (Al-Amidi, op.cit., II/309).
Ijtihad berbeda dengan tarjîh maupun baths al-masâ’il. Tarjîh adalah aktivitas untuk meneliti, mengkaji, dan menetapkan mana pendapat yang paling râjih (kuat) di antara pendapat-pendapat yang ada. Baths al-masâ’il tidak berbeda dengan tarjîh, meskipun kadang-kadang juga dilakukan pembahasan-pembahasan hukum-hukum tertentu berdasarkan kaidah-kaidah ijtihad. Akan tetapi, aktivitas semacam ini dilakukan secara berkelompok, bukan individual. Padahal, ijtihad adalah aktivitas individual, bukan aktivitas kelompok.
e. Lingkup Ijtihad
Sebagaimana definisi ijtihad di atas, lingkup ijtihad hanya terbatas pada penggalian hukum syariat dari dalil-dalil dzanni. Ijtihad tidak boleh memasuki wilayah yang sudah pasti (qath‘i), maupun masalah-masalah yang bisa diindera dan dipahami secara langsung oleh akal.
Di dalam al-Quran ada ayat-ayat yang jelas penunjukkannya (qath‘i), ada pula yang penunjukkannya zhanni. Ijtihad tidak boleh dilakukan pada ayat-ayat yang jelas (qath‘i) maknanya, misalnya masalah-masalah akidah, kewajiban shalat lima waktu, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya. Perkara-perkara semacam ini bukanlah lingkup ijtihad. Sebab, masalah-masalah seperti ini sudah sangat jelas dan tidak boleh ada kesalahan di dalamnya. Siapa saja yang salah dalam mempersepsi perkara-perkara yang sudah qath‘i, maka ia telah terjatuh dalam dosa dan berhak mendapatkan azab Allah Swt. Sebaliknya, kesalahan dalam perkara-perkara ijtihadiah (zhanni) tidak akan menjatuhkan pelakunya dalam dosa dan maksiyat. (Al-Amidi, ibid., II/311).
Ijtihad hanya terjadi dan berlaku pada wilayah furû‘ (cabang) dan zhanni. Perkara-perkara semacam ini disebut perkara ijtihadiah. Disebut demikian karena ia masih membuka ruang terjadinya perbedaan interpretasi. Adapun perkara yang melibatkan dalil qath‘i, tidak boleh disebut sebagai perkara ijtihadiah.
Haramnya memilih kepala negara yang berhaluan sekular dan tidak mendukung penerapan syariat Islam bukanlah perkara ijtihadiah. Sebab, kebatilan dan pertentangan sekularisme dengan Islam adalah perkara qath‘i. Kewajiban menerapkan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat dan negara juga merupakan perkara yang pasti dan tidak boleh ada perselisihan. Kewajiban menegakkan kembali Khilafah Islamiyah juga merupakan perkara pasti yang tidak boleh ada perbedaan di kalangan Muslim.
Sayangnya, sebagian orang malah menolak penerapan syariat Islam dan penegakkan Khilafah Islamiah dengan dalih ijtihad dan ijtihadiah. Mereka menganggap bahwa perbedaan dalam masalah semacam ini masih dalam kategori boleh. Alasannya, masing-masing orang mempunyai ijtihad sendiri-sendiri dan sah-sah saja jika hasil ijtihadnya berbeda. Akibatnya, umat tidak bisa memilah mana pendapat yang telah menyimpang dari syariat Islam dan mana pendapat yang masih terkategori pendapat islami. Ketika disampaikan bahwa berhukum dengan aturan Allah merupakan kewajiban, dengan entengnya mereka menyatakan, “Itu kan ijtihad Anda? Kami mempunyai pendapat dan ijtihad sendiri dalam masalah ini. Jika kami berbeda dengan Anda, Anda tetap harus menghargai pendapat kami, dan tidak boleh menyalahkan kami. Bukankah salah dalam ijtihad tidak berdosa?”
Semua ini diakibatkan karena umat tidak lagi memahami lingkup ijtihad; mana yang terkategori perkara ijtihadiah dan mana yang bukan. Akhirnya, umat tidak bisa membedakan pendapat islami dan pendapat yang telah menyimpang dari akidah dan syariat Islam.

f. Syarat-syarat Mujtahid
Seseorang layak untuk berijtihad jika telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Pertama, memahami dalil-dalil sam‘i (naqli) yang digunakan untuk membangun kaidah-kaidah hukum. Yang dimaksud dengan dalil sam‘i adalah al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma. Seorang mujtahid harus memahami al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma berikut klasifikasi dan kedudukannya. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk memahami, menimbang, mengkompromikan, serta men-tarjîh dalil-dalil tersebut jika terjadi pertentangan. Kemampuan untuk memahami dan dalil-dalil sam‘i dan menimbang dalil-dalil tersebut merupakan syarat pokok bagi seorang mujtahid.
Kedua, memahami arah penunjukkan dari suatu makna yang sejalan dengan pemahaman orang Arab dan dipakai oleh para ahli balâghah (retorika bahasa Arab).
Seorang mujtahid disyaratkan harus memiliki kemampuan bahasa yang mencakup kemampuan untuk memahami makna suatu kata, makna balâghah-nya, dalâlah-nya, pertentangan makna yang dikandung suatu kata, serta mana makna yang lebih kuat—setelah dibandingkan dengan riwayat tsiqqah dan perkataan ahli bahasa. Seorang mujtahid tidak cukup hanya mengerti dan menghapal arti sebuah kata berdasarkan pedoman kamus. Akan tetapi, ia harus memahami semua hal yang berkaitan dengan kata tersebut dari sisi kebahasaan. (An-Nabhani, op.cit., I/213-216. Lihat juga: Al-Amidi, op.cit. II/309-311).
g. Kesalahan Persepsi Seputar Ijtihad
Pertama, sebagian kaum Muslim memahami bahwa semua orang berhak dan layak melakukan ijtihad. Mereka berdalil bahwa setiap mukallaf dibekali Allah dengan akal yang sama dan setiap Mukmin wajib mengerti hukum syariat berdasarkan pemahamannya sendiri. Untuk itu, setiap orang berhak melakukan ijtihad meskipun ijtihadnya bisa jadi salah.
Mereka juga beralasan bahwa ijtihad harus tetap ada hingga Hari Kiamat untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang terus berkembang. Untuk itu, jika setiap orang tidak diberi hak berijtihad, tentu akan terjadi stagnasi ijtihad. Padahal, stagnasi ijtihad tidak boleh terjadi di tengah-tengah masyarakat Islam.
Benar, setiap Muslim diperintahkan untuk terikat dengan aturan Allah Swt. Seseorang tidak mungkin bisa terikat dengan aturan Allah jika ia tidak mengerti hukum syariat. Padahal, jalan satu-satunya untuk menggali hukum adalah ijtihad. Oleh karena itu, adanya ijtihad merupakan kewajiban bagi kaum Muslim. Namun demikian, ijtihad—sebagaimana definisinya—adalah aktivitas yang sangat sulit dan berat. Ijtihad juga membutuhkan syarat-syarat yang tidak mudah. Hanya orang-orang yang memiliki kelayakan dan kemampuan saja yang berhak melakukan ijtihad. Orang-orang yang tidak memiliki kemampuan dan kelayakan tentu tidak akan mampu melakukan ijtihad sesuai dengan tuntunan Allah Swt. Jika ia memaksakan diri berijtihad, tentu saja hukum yang ia gali lebih banyak didasarkan pada hawa nafsunya, bukan didasarkan pada dalil-dalil syariat dan kaidah istinbâth yang benar. Padahal Allah Swt. melarang kaum Muslim berhukum berdasarkan hawa nafsunya.
Ijtihad memang harus dilakukan hingga akhir zaman untuk mejawab persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan pada masa sebelumnya. Akan tetapi, ini tidak berarti semua orang memiliki hak untuk melakukan ijtihad dengan alasan agar ijtihad tidak mandeg. Syarat-syarat kelayakan untuk melakukan ijtihad tetap harus dipenuhi. Orang yang tidak memiliki kemampuan dan memenuhi syarat-syarat ijtihad dilarang melakukan ijtihad. Dengan kata lain, pintu ijtihad tertutup bagi orang yang tidak memenuhi syarat kelayakan ijtihad.
Kedua, dengan dalih ijtihad dan masalah ijtihadiah banyak orang yang akhirnya bersifat permissive terhadap keragaman pendapat. Padahal, tidak jarang perbedaan pendapat dalam masalah itu sudah menyangkut hal-hal yang bersifat qath‘i, bukan lagi zhanni. Contohnya perbedaan pendapat di kalangan kaum Muslim tentang sistem pemerintahan Islam. Ada sebagian kaum Muslim berpendapat bahwa penerapan Islam bisa diwujudkan dalam koridor sistem pemerintahan apapun, baik republik, kekaisaran, federasi, dan sebagainya. Sebagian yang lain berpendapat bahwa syariat Islam tidak harus diterapkan secara struktural dan formal, yang penting adalah substansi dan nilai-nilainya. Sebagian lagi berpendapat bahwa penerapan syariat Islam boleh dilakukan secara bertahap, bukan serentak. Perbedaan-perbedaan pendapat dalam hal semacam ini sesungguhnya adalah perbedaan pendapat yang dilarang dalam Islam. Sebab, masalah sistem pemerintahan di dalam Islam bukanlah termasuk masalah ijtihadiah. Nash-nash syariat yang sharîh (jelas) telah menyatakan bahwa sistem pemerintahan di dalam Islam adalah Khilafah Islamiyah, bukan sistem yang lain.
Ketiga, dengan alasan ijtihadiah juga sebagian kaum Muslim telah menutup diri dari pendapat lain. Dengan kata lain, mereka enggan untuk mencari dan mengkaji mana pendapat yang paling kuat dan benar berdasarkan prinsip quwwah ad-dalîl (kekuataan argumentasi). Dalam masalah furû‘, meskipun kaum Muslim diperbolehkan berbeda pendapat dan pandangan, mereka diperintahkan untuk mencari dan memilih pendapat yang paling râjih dan kuat. Seorang Muslim harus beramal dengan hukum yang dianggapnya paling benar dan kuat. Ia tidak boleh beramal dengan hukum yang dianggapnya salah dan lemah. Atas dasar itu, seorang Muslim tidak boleh menolak pendapat yang lebih kuat dan râjih. Bersikukuh pada pendapat yang sudah terbukti lemah dan ringkih adalah tindakan dosa yang dicela oleh Islam. Sebab, bolehnya kaum Muslim berbeda pendapat dalam masalah furû‘ tidak menafikan wajibnya mereka mencari dan memegang pendapat yang paling kuat dan râjih.

II. GERAKAN MUHAMMADIYAH
a. Biografi dari Muhammadiyah

Ahmad Dahlan

Nama kecil K.H. Ahmad Dahlan adalah Muhammad Darwisy. Ia merupakan anak keempat dari tujuh orang bersaudara yang keseluruhanya saudaranya perempuan, kecuali adik bungsunya. Dalam silsilah ia termasuk keturunan yang kedua belas dari Maulana Malik Ibrahim, seorang wali besar dan seorang yang terkemuka diantara Wali Songo, yang merupakan pelopor pertama dari penyebaran dan pengembangan Islam di Tanah Jawa (Kutojo dan Safwan, 1991).
Adapun silsilahnya ialah Muhammad Darwisy (Ahmad Dahlan) bin KH. Abu Bakar bin KH. Muhammad Sulaiman bin Kyai Murtadla bin Kyai Ilyas bin Demang Djurung Djuru Kapindo bin Demang Djurung Djuru Sapisan bin Maulana Sulaiman Ki Ageng Gribig (Djatinom) bin Maulana Muhammad Fadlullah (Prapen) bin Maulana 'Ainul Yaqin bin Maulana Ishaq bin Maulana Malik Ibrahim (Yunus Salam, 1968: 6).
Pada umur 15 tahun, beliau pergi haji dan tinggal di Mekah selama lima tahun. Pada periode ini, Ahmad Dahlan mulai berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran pembaharu dalam Islam, seperti Muhammad Abduh, Al-Afghani, Rasyid Ridha dan Ibnu Taimiyah. Ketika pulang kembali ke kampungnya tahun 1888, beliau berganti nama menjadi Ahmad Dahlan.
Pada tahun 1903, beliau bertolak kembali ke Mekah dan menetap selama dua tahun. Pada masa ini, beliau sempat berguru kepada Syeh Ahmad Khatib yang juga guru dari pendiri NU, K.H. Hasyim Asyari. Pada tahun 1912, ia mendirikan Muhammadiyah di kampung Kauman, Yogyakarta.
Sepulang dari Mekkah, ia menikah dengan Siti Walidah, sepupunya sendiri, anak Kyai Penghulu Haji Fadhil, yang kelak dikenal dengan Nyai Ahmad Dahlan, seorang Pahlawanan Nasional dan pendiri Aisyiyah. Dari perkawinannya dengan Siti Walidah, KH. Ahmad Dahlan mendapat enam orang anak yaitu Djohanah, Siradj Dahlan, Siti Busyro, Irfan Dahlan, Siti Aisyah, Siti Zaharah (Kutojo dan Safwan, 1991).
Disamping itu KH. Ahmad Dahlan pernah pula menikahi Nyai Abdullah, janda H. Abdullah. la juga pernah menikahi Nyai Rum, adik Kyai Munawwir Krapyak. KH. Ahmad Dahlan juga mempunyai putera dari perkawinannya dengan Ibu Nyai Aisyah (adik Adjengan Penghulu) Cianjur yang bernama Dandanah. Beliau pernah pula menikah dengan Nyai Yasin Pakualaman Yogyakarta (Yunus Salam, 1968: 9).
Disamping aktif dalam menggulirkan gagasannya tentang gerakan dakwah Muhammadiyah, ia juga tidak lupa akan tugasnya sebagai pribadi yang mempunyai tanggung jawab pada keluarganya. Disamping itu, ia juga dikenal sebagai seorang wirausahawan yang cukup berhasil dengan berdagang batik yang saat itu merupakan profesi entrepreneurship yang cukup menggejala di masyarakat.
Sebagai seorang yang aktif dalam kegiatan bermasyarakat dan mempunyai gagasan-gagasan cemerlang, Dahlan juga dengan mudah diterima dan dihormati di tengah kalangan masyarakat, sehingga ia juga dengan cepat mendapatkan tempat di organisasi Jam'iyatul Khair, Budi Utomo, Syarikat Islam dan Comite Pembela Kanjeng Nabi Muhammad SAW.
Pada tahun 1912, Ahmad Dahlan pun mendirikan organisasi Muhammadiyah untuk melaksanakan cita-cita pembaharuan Islam di bumi Nusantara. Ahmad Dahlan ingin mengadakan suatu pembaharuan dalam cara berpikir dan beramal menurut tuntunan agama Islam. la ingin mengajak umat Islam Indonesia untuk kembali hidup menurut tuntunan al-Qur'an dan al-Hadits. Perkumpulan ini berdiri bertepatan pada tanggal 18 Nopember 1912. Dan sejak awal Dahlan telah menetapkan bahwa Muhammadiyah bukan organisasi politik tetapi bersifat sosial dan bergerak di bidang pendidikan.
Gagasan pendirian Muhammadiyah oleh Ahmad Dahlan ini juga mendapatkan resistensi, baik dari keluarga maupun dari masyarakat sekitarnya. Berbagai fitnahan, tuduhan dan hasutan datang bertubi-tubi kepadanya. la dituduh hendak mendirikan agama baru yang menyalahi agama Islam. Ada yang menuduhnya kyai palsu, karena sudah meniru-niru bangsa Belanda yang Kristen dan macam-macam tuduhan lain. Bahkan ada pula orang yang hendak membunuhnya. Namun rintangan-rintangan tersebut dihadapinya dengan sabar. Keteguhan hatinya untuk melanjutkan cita-cita dan perjuangan pembaharuan Islam di tanah air bisa mengatasi semua rintangan tersebut.
Pada tanggal 20 Desember 1912, Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mendapatkan badan hukum. Permohonan itu baru dikabulkan pada tahun 1914, dengan Surat Ketetapan Pemerintah No. 81 tanggal 22 Agustus 1914. Izin itu hanya berlaku untuk daerah Yogyakarta dan organisasi ini hanya boleh bergerak di daerah Yogyakarta. Dari Pemerintah Hindia Belanda timbul kekhawatiran akan perkembangan organisasi ini. Itulah sebabnya kegiatannya dibatasi.
Walaupun Muhammadiyah dibatasi, tetapi di daerah lain seperti Srandakan, Wonosari dan Imogiri dan lain-Iain tempat telah berdiri cabang Muhammadiyah. Hal ini jelas bertentangan dengan keinginan pemerintah Hindia Belanda. Untuk mengatasinya, maka KH. Ahmad Dahlan menyiasatinya dengan menganjurkan agar cabang Muhammadiyah di luar Yogyakarta memakai nama lain. Misalnya Nurul Islam di Pekalongan, Ujung Pandang dengan nama Al-Munir, di Garut dengan nama Ahmadiyah. Sedangkan di Solo berdiri perkumpulan Sidiq Amanah Tabligh Fathonah (SATF) yang mendapat pimpinan dari cabang Muhammadiyah.
Bahkan dalam kota Yogyakarta sendiri ia menganjurkan adanya jama'ah dan perkumpulan untuk mengadakan pengajian dan menjalankan kepentingan Islam. Perkumpulan-perkumpulan dan Jama'ah-jama'ah ini mendapat bimbingan dari Muhammadiyah, yang diantaranya ialah Ikhwanul Muslimin, Taqwimuddin, Cahaya Muda, Hambudi-Suci, Khayatul Qulub, Priya Utama, Dewan Islam, Thaharatul Qulub, Thaharatul-Aba, Ta'awanu alal birri, Ta'ruf bima kanu wal- Fajri, Wal-Ashri, Jamiyatul Muslimin, Syahratul Mubtadi (Kutojo dan Safwan, 1991: 33).
Gagasan pembaharuan Muhammadiyah disebarluaskan oleh Ahmad Dahlan dengan mengadakan tabligh ke berbagai kota, disamping juga melalui relasi-relasi dagang yang dimilikinya. Gagasan ini ternyata mendapatkan sambutan yang besar dari masyarakat di berbagai kota di Indonesia. Ulama-ulama dari berbagai daerah lain berdatangan kepadanya untuk menyatakan dukungan terhadap Muhammadiyah. Muhammadiyah makin lama makin berkembang hampir di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1921 Dahlan mengajukan permohonan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan cabang-cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Permohonan ini dikabulkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 2 September 1921.
Sebagai seorang yang demokratis dalam melaksanakan aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, Dahlan juga memfasilitasi para anggota Muhammadiyah untuk proses evaluasi kerja dan pemilihan pemimpin dalam Muhammadiyah. Selama hidupnya dalam aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, telah diselenggarakan dua belas kali pertemuan anggota (sekali dalam setahun), yang saat itu dipakai istilah AIgemeene Vergadering (persidangan umum).


b. Berdirinya Muhammadiyah berikut hal-hal yang Melatarbelakangi Berdirinya
• Sejarah singkat berdirinya Muhammadiyah
Perserikatan Muhammadiyah sudah dikenal luas sejak beberapa puluh tahun yang lalu , oleh masyarakat Internasioanal , khususnya oleh masyarakat 'alam Ialamy. Nama Muhammadiyah sudah sangat akrab di telinga masayarkat pada umumnya .Adapun arti nama muhammadiyah dapat dilihat dari dua segi , yaitu arti bahasa atau etimologis dan arti istilah atau terminologis.
• Arti Bahasa atau estimologis
Muhammadiyah berasal dari kata bahasa arab "Muhammad" yaitu nama nabi atau Rasul yang terakhir.Kemudian mendapatkan "ya nisbiyah "yang artinya menjeniskan .Jadi Muhammadiyah berarti umatnya Muhammad atau pengikut Muhammad. Yaitu semua oraqng yang menyakini bahwa Muhammad adalah hamba dan pesuruh Allah yang terakhir .Denga demikian siapapun yang beragama Islam maka dia adalah orang Muhammadiyah , tanpa dilihat atau dibatasi oleh perbedaan Organisasi, golongan bangsa , geografis , etnis , dsb.
• Arti Istilah atau terminologis
Muhammadiyah adalah gerakan Islam , Dakwah AmarMakruf Nahi Munkar , berasa Islam dan bersumber Al Qur'an dan Sunah didirikan oleh KHA. Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijah 1330 H, bertepatan tanggal 18 November 1912 M di kota Yogyakarta .Gerakan ini diberi nama Muhammadiyah denga maksud untuk berta'faul (berpengharapan baik )dapat menconytoh dan meneladani jejeak perjuangan nabi Muhammad SAW. dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam semata - mata demi terwujudnya Izzul Islam wal Muslimin, kejayaan Islam sebagai idealita dan kemulian hidup umat Ilam sebagai realita.


• Latar Belakang berdirinya Muhammadiyah
1. Faktor subyektif
Faktor Subyektif yang sangat kuat , bahkan dikatakan sbagai faktor utama dan faktor penentu yang mendorong berdiri8nya Muhammadiyah adlah hasil pendalaman KHA . Dahlan terhadap Al Qur'an dalm menelaah , membahas dan meneliti dan menbkaji kandunagn isinya .Sikap KHA Dahlan seprti ini sesunguhnya dalam rangka melaksanakan firman Allah sebagaimana yang tersimpul dalam dalam surat An-Nisa ayat 82 dan surat MUhammad ayat 24 yaitu melakukan taddabur atau memperhatikan dan mencermati dengan penuh ketelitian terhadap apa yang tersirat dalam ayat .Sikap seperti ini pulalah yang dilakukan KHA Dahaln ketika menatap surat Ali Imran ayat 104 :
"Dan hendaklah ada diantara kamu sekalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan , menyuruh kepada yang makruf dan mencegah yang munkar , merekalah orang - orang yanag beruntung ".
Memahami seruan diatas , KHA Dahlan tergerak hatinya untuk membangansebauh perkumpulan , organisasi atau persyarikatan yang teratur dan rapi yang tugasnya berkhidmad pada malaksanakan misi dakwah Islam amar Makruf Nahi Munkar di tengah masyarakat kita .
2. Faktor Obyektif
Ada beberapa sebab yang bersifat objektif yang melatarbelakangi berdirinya Muhammadiyah, yang sebagian dapat dikelompokkan dalam faktor internal, yaitu faktor-faktor penyebab yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat Islam Indonesia, dan sebagiannya dapat dimasukkan ke dalam faktor eksternal, yaitu faktor-faktor penyebab yang ada di luar tubuh masyarakat Islam Indonesia.
Faktor obyektif yang bersifat internal
a. Ketidakmurnian amalan Islam akibat tidak dijadikannya Al-Quran dan as-Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagian besar umat Islam Indonesia
b. Lembaga pendidikan yang dimiliki umat Islam belum mampu menyiapkan generasi yang siap mengemban misi selaku ”Khalifah Allah di atas bumi”
Faktor obyektif yang bersifat eksternal
a. Semakin meningkatnya Gerakan Kristenisasi di tengah-tengah masyarakat Indonesia
b. Penetrasi Bangsa-bangsa Eropa, terutama Bangsa Belanda ke Indonesia
c. Pengaruh dari Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam.

III. Lambang Muhammadiyah
a. Bentuk Lambang
Lambang persyarikatan berbentuk matahari yang memancarkan dua belas sinar yang mengarah ke segala penjuru, dengan sinarnya yang putih bersih bercahaya. Di tengah-tengah matahari terdapat tulisan dengan huruf Arab; Muhammadiyah. Pada lingkaran atas yang mengelilingi tulisan Muhammadiyah terdapat: tulisan berhuruf Arab, berujud kalimat syahadat tauhid: “Asyhadu anla ila-ha illa Allah” (saya bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan kecuali Allah), dan pada lingkaran bagian bawah tertulis kalimat syahadat Rasul “Waasyhadu anna Muhammadan Rasulullahi” (dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah). Seluruh gambar matahari dengan atributnya berwarna putih dan terletak di atas warna dasar hijau daun.
b. Maksud Lambang
Matahari adalah merupakan salah satu benda langit ciptaan (makhluk) Allah. Dalam sistem tata surya matahari menempati posisi sentral (heliosentris) yaitu menjadi titik pusat dari semua planet-planet lain. Matahari merupakan benda langit yang dari dirinya sendiri memiliki kekuatan memancarkan sinar panas yang sangat berguna bagi kehidupan biologis semua makhluk hidup yang ada di bumi. Dan tanpa panas sinar matahari bumi akan membeku dan gelap gulita, sehingga semua makhluk hidup tidak mungkin dapat meneruskan kehidupannya.
Muhammadiyah menggambarkan jati diri, gerak serta manfaatnya sebagaimana matahari. Kalau matahari menjadi penyebab lahiriyah berlangsungnya kehidupan secara biologis bagi seluruh makhluk hidup yang ada di bumi, maka Muhammadiyah akan menjadi penyebab lahirnya, berlangsungnya kehidupan secara spiritual, rohaniyah bagi semua orang yang mau menerima pancaran sinarnya yang berupa ajaran agama Islam sebagaimana yang termuat dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah. Ajaran Islam yang hak dan lagi sempurna itu seluruhnya berintikan dua kalimat syahadat itulah digambarkan oleh surat al-Anfal 24:
”Wahai orang-orang yang beriman! penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kalian”.
Dua belas sinar matahahari yang memancar ke seluruh penjuru mengibaratkan tekad dan semangat pantang menyerah dari warga Muhammadiyah dalam memperjuangkan Islam di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia sebagai tekad dan semangat pantang mundur dan menyerah dari kaum Hawary, yaitu sahabat Nabi Isa as yang jumlahnya dua belas orang. Karena tekad dan semangatnya telah teruji secara meyakinkan maka Allah pun berkenan mengabadikan mereka dalamsalah satu ayat Al-Qur’an, yaitu surat as-Shaf ayat 14:
”Wahai’ sekalian orang yang beriman! jadikanlah kalian penolong-penolong (agama) Allah, sebagaimana ucapan Isa putra Maryam kepada kaum Hawary: ”Siapa yang bersedia menolongku (semata-mata untuk menegakkan agama Allah”), lalu segolongan banl israil beriman dan segolongan (yang kafir) kafir: maka kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, maka jadilah mereka orang-orang yang menang”.
Warna putih pada seluruh gambar matahari melambangkan kesucian dan keikhlasan.Muhammadiyah dalam berjuang untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam tidak ada motif lain kecuali semata-mata mengharapkan keridlaan Allah. Keikhlasan yang menjadi inti (nucleus) ajaran ikhsan sebagaimana yang diajarkan Rasullulah benar-benar dijadikan jiwa dan ruh perjuangan Muhammadiyah, dan yang sejak awal kelahiran Muhammadiyah sudah ditanamkan oleh KHA. Dahlan. Sebab telah diyakini secara sungguh-sungguh bahwa setiap perjuangan yang didasari oleh iman dan ikhlas maka kekuatan apapun tidak ada yang mampu mematahkannya (lihat surat Shadd 73-85, as-Shaffat 138, al-A’raf 11-18).
Warna hijau yang menjadi warna dasar melambangkan kedamaian dan kesejahteraan. Muhammadiyah berjuang di tengah-tengah masyarakat bangsa Indonesia dalam rangka merealisasikan ajaran agama Islam yang penuh dengan kedamaian, selamat dan sejahtera bagi umat manusia (al-Anbiya’ ayat 107).

IV. Maksud dan Tujuan Muhammadiyah

V. Amal Usaha Muhammadiyah (AUM)

Dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah yang luas dan besar itu, maka luas dan besar pula amal usaha Muhammadiyah. Sudah barang tentu pada mulanya belum sebesar yang ada sekarang ini. Lebih-lebih pada saat itu banyak rintangan dan halangan yang dihadapi, baik dari ulama-ulama yang belum dapat menerima cara pemahaman agama Islam KHA. Dahlan maupun kaum pemegang adat yang gigih mempertahankan tradisi nenek-moyangnya.
Usaha yang mula-mula, disamping dalam bidang pendidikan dengan mendirikan sekolah Muhammadiyah lebih banyak ditekankan pada pemurnian tauhid dan ibadah dalam Islam seperti:
a. Meniadakan kebiasaan menujuhbulani (jawa=tingkep), yaitu selamatan bagi orang hamil pertama kali memasuki bulan ke tujuh, kebiasaan ini merupakan peninggalan dari adat jawa kuno, biasanya diadakan engan membuat rujak dari kelapa muda yang belum berdaging yang dikenal dengan nama cengkir dicampur dengan berbagai bahan-bahan lain seperti buah delima, buah jeruk, dan lain-lain.
b. Menghilangkan tradisi keagamaan yang tumbuh dari kepercayaan Islam sendiri. Seperti: selamatan untuk menghormati Syekh Abdul Kadir Jaelani, Syekh Saman dan lain-lain yang dikenal dengan manakiban; perayaan dimana banyak diisi dengan puji-pujian serta meminta syafaat (pertolongan) kepada tokoh yang sedang diperingatinya. Selain itu terdapat pula kebiasaan membaca barzanji yaitu suatu karya puisi serta syair-syair yang mengandung banyak pujian kepada Nabi Muhammad SAW yang disalahartikan.
c. Bacaan surat Yasin dan bermacam-macam dzikir yang khusus dibaca pada malam Jum’at, dan hari-hari tertentu adalah suatu bid’ah. Begitu pula ziarah hanya pada waktu-waktu tertentu dan pada kuburan tertentu; ibadah yang tidak ada dasarnya dalam agama, juga harus ditinggalkan;yang boleh ialah ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat adanya kematian pada setiap makhluk Allah.
Selain yang disebut diatas, sebagai usaha untuk menegakkan aqidah Islam yang murni serta mengamalkan ibadah yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad, masih banyak lagi usaha-usaha di bidang keagamaan, pendidikan, kemasyarakat dan politik yang telah dan sedang dilaksanakan Muhammadiyah
Sudah menjadi ciri dalam Muhammadiyah adanya semboyan “sedikit bicara banyak bekerja”, tidak saja sekedar semboyan di bibir saja, tetapi sungguh-sungguh dibuktikan dengan amaliyah. Oleh karena itu tidak mengherankan, bila Muhammadiyah yang hanya memiliki jumlah anggota yang tidak begitu banyak, tetapi cukup banyak dan luas amal usaha serta hasil-hasilnya. Hal ini dapat dibuktikan, sebagai berikut:
1. Bidang Keagamaan
Pada bidang inilah sesungguhnya pusat seluruh kegiatan muhammadiyah, dasar dan jiwa setiap amal usaha muhammadiyah. Dan apa yang dilaksanakan dalam bidang-bidang lainnya tidak lain dari dorongan keagamaan semata-mata.
o Terbentuknya Majlis Tarjih (1927), suatu lembaga yang menghimpun ulam-ulama dalam Muhammadiyah yang secara tetap mengadakan permusyawaratan dan memberi fatwa-fatwa dalam bidang agama serta memberi tuntunan mengenai hukum yang sangat bermanfaat bagi khalayak umum
o Terbentuknya Departemen Agama Republik Indonesia tidak terlepasdari kepeloporan pemimpin Muhammadiyah. Oleh karena itu pada tempatnya bila menteri Agama yang pertama dipercayakan di pundak tokoh muhammadiyah, dalam hal ini H. Moch. Rasyidi B. A.
2. Bidang Pendidikan
Salah satu sebab didirikannya Muhammadiyah ialah karena lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia sudah tidak memenuhi lagi kebutuhan dan tuntutan zaman. Tidak saja isi dan metode pengajarannya yang tidak sesuai, bahkan sistem pendidikannya pun harus diadakan perombakan yang mendasar.
Maka dengan didirikannya sekolah yang tidak lagi memisah-misahkan antara pelajaran yang diangap agama dan pelajaran yang digolongkan ilmu umum, pada hakikatnya merupakan usaha yang sangat penting dan besar. Karena dengan sistem tersebut bangsa Indonesia dididik menjadi bangsa yang utuh kepribadiannya, tidak terpecah belah menjadi pribadi yang berilmu umum atau berilmu agama saja.
Karena tidak mungkin menghapus sama sekali sistem sekolah umum dan sistem pesantren, maka ditempuh usaha perpaduan antara keduanya,yaitu dengan:
o Mendirikan sekolah-sekolah umum dengan memasukkan ke dalamnya ilmu-ilmu keagamaan dan
o Mendirikan madrasah-madrasah yang juga diberi pendidikan pengajaran ilmu-ilmu pengetahuan umum.
Dengan usaha perpaduan tersebut, tidak ada lagi pembedaan dimana ilmu agama dan ilmu umum. Semuanya adalah perintah dan dalam naungan agama.
3. Bidang Kemasyarakatan
Muhammadiyah adalah suatu gerakan Islam yang mempunyai tugas dakwah Islam dan amar makruf nahi munkar dalam bidang kemasyarakatan. Sudah dengan sendirinya bayak usaha-usaha ditempatkan dalam bidang kemasyarakatan, seperti:
o Mendirikan rumah-rumah sakit modern, lengkap dengan segala peralatan, membangun balai-balai pengobatan, rumah bersalin, apotik dan sebagainya.
o Mendirikan panti-panti asuhan anak yatim baik putra maupun putri, untuk menyantuni mereka.
o Mensirikan perusahaan percetakan, penerbitan dan took buku, yang benyak mempublikasikan majalah-majalah, brosur dan buku-buku yang sngat membantu penyebarluasan faham-faham keagamaan, ilmu dan kebudayaan Islam.
o Pengusahaan dan bantuan hari tua: yaitu dana yang diberikan pada saat seseorang tidak lagi bisa bekerja karena usai telah atau cacat jasmani sehingga memerlukan pertolongan.
o Memberikan bimbingan dan penyuluhan keluargas mengenai hidup sepanjang tuntunan Illahi.
4. Bidang Politik Kenegaraan
Muhammadiyah bukan suatu organisasi politik dan tidak akan menjadi partai politik. Meskipun demikian, dengan keyakinannya bahwa agama islam adalah agama yang mengatur segenap kehidupan manusia di dunia ini maka dengan sendirinya segala hal yang berhubungan dengan dunia juga menjadi bidang garapannya, tak terkecuali soal-soal politik kenegaraan. Akan tetapi, jika Muhammadiyah ikut bergerak dalam urusan kenegaraan dan pemerintahan, tetap dalam batas-batasnya sebagai Gerakan Dakwah Islam Amr Makruf Nahi Munkar, dan sama sekali tidak bermaksud menjadi sebuah partai politik.
Tak dapat disebutkan satu persatu seluruh perjuangan Muhammadiyah yang dapat digolongkan ke dalam bidang politik kenegaraan, hanya beberapa diantaranya:
o Pengadilan Agama di zaman kolonial berada dalam kekuasaan penjajah tentu saja beragama Kristen. Agar urusan agama di Indonesia yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, juga dipegang oleh orang muslim, Muhammadiyah berjuang ke arah cita-cita itu.
o Ikut mempelopori berdirinya Partai Islam Indonesia. Begitu pula pada tahun 1945 termasuk menjadi pendukung utama berdirinya Partai Masyumi dengan gedung Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta sebagai tempat kelahirannya.
o Ikut aktif dalam keanggotaan MIAI (Majelis A’la Indonesia) dan menyokong sepenuhnya tuntutan Gabungan Politik Indonesia (GAPI) agar Indonesia mempunyai parlemen di Zaman penjajahan. Begitu pula pada kegiatan Islam Internasional, seperti Konferensi Islam Asia Afrika, dan Muktamar Masjid se Dunia dan sebaginya Muhammadiyah aktif mengambil bagian di dalamnya.
Apa yang telah dikemukakan di atas merupakan sebagian dari Amal Usaha Muhammadiyah selama ini. Kini serta esok terus beramal tak ada henti-hentinya, sebgaimana firman Allah: “Dan katakanlah! Beramallah kamu semua, niscaya Allah, Rasul-Nya serta orang-orang mukminin akan menjadi saksi”. Firman Allah ini ditulis dengan indah dan menghiasi di atas pintu gedung Muhammadiyah, markas dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.
5. Tentang Perkembangan Muhammadiyah Sebelum, Sesudah dan Sampai Sekarang?
Dengan iman dan amal shalih Muhammadiyah terus maju dnan berkembang kemana-mana. Tak sedikit halangan dan tantangan, semuanya dihadapi dengan zabar dan tawakal, yang akhirnya membuahkan hasil kebesaran dan keluasan gerakan Muhammadiyah. Sejak dari ujung barat samapi tapal batas paling timur, dan wilayah paling utara maupun selatan Indonesia, telah dimasuki muhammadiyah. Hal tersebut membuktikan bahwa muhammadiyah memang bisa diterima oleh masyarakat Indonesia, di samping karena keuletan dan ketekunan mubaligh-mubalighnya dalam menyiarkan Islam sesuai dengan faham yang diyakini Muhammadiyah
Secara garis besar perkembangan Muhammadiyah dapat dibedakan menjadi:
1. Perkembangan secara vertical
Yaitu perkembangan dan perluasan gerakan Muhammadiyah ke seluruh penjuru tanah air, berupa berdirinya wilayah-wilayah di tiap-tiap propinsi, daerah-daerah di tiap kabupaten/kotamadya, cabang-cabang dan ranting-ranting serta jumlah anggota yang bertebaran dimana-mana.
2. Perkembangan secara horizontal
Yaitu perkembangan dan perluasan Muhammadiyah yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Hal ini dengan pertimbangan karena bertambah luas serta benyaknya hal-hal yang harus diusahakan oleh Muhammadiyah, sesuai dengan maksud dan tujuannya. Maka dibentuklah kesatuan-kesatuan kerja yang berkedudukan sebagai badan pembantu pimpinan persyarikatan. Kesatuan-kesatuan kerja tersebut berupa majelis-majelis dan badan-badan.
Disamping majlis dan lembaga, terdapat organisasi Otonom, yaitu organisasi yang bernaung di bawah organisasi induk, dengan masih tetap memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam Persyarikatan Muhammadiyah Organisasi Otonom (ORTOM) ini ada beberapa buah, yaitu:
o ‘Aisyiyah
o Nasyiatul ‘Aisyiyah
o Pemuda Muhammadiyah
o Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM)
o Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
o Tapak Suci Putra Muhammadiyah
o Gerakan Kepanduan Hizbul-Wathan.
Organisasi otonom yang terdiri dari N. A, Pemuda Muhammadiyah, IRM, IMM, Tapak Suci Putra Muhammadiyah dan Gerakan Kepanduan Hizbul-Wathan ini termasuk Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di mana keenam kelompok muda ini berkewajiban mengemban fungsi sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.

f.. Perkembangan Muhammadiyah
Dengan iman dan amal shalih Muhammadiyah terus maju dan berkembang kemana-mana. Tak sedikit halangan dan tantangan, semuanya dihadapi dengan sabar dan tawakal, yang lahirnya membuahkan hasil kebesaran dan keluasan gerakan Muhammadiyah. Sejak dari ujung barat sampai tapal batas paling timur, dari wilayah paling utara maupun selata indonesia, telah dimasuki Muhammadiyah. Hal tersebut membuktikan bahwa Muhammadiyah memang bisa diterima oleh masyarakat indonesia, disamping karena keuletan dan ketekunan mubaligh-mubalighnya dalam menyiarkan islam sesuai dengan faham yang diyakini Muhammadiyah.
Secara garis besar perkembangan Muhammadiyah dapat dibedakan menjadi:
1. PERKEMBANGAN SECARA VERTIKAL; yaitu perkembangan dan perluasan gerakan Muhammadiyah ke seluruh penjuru tanah air, berupa berdirinya wilayah-wilayah di tiap-tiap propinsi, daerah-daerah di tiap-tiap kabupaten/kotamadya, cabang-cabang dan ranting-ranting serta jumlah anggota yang bertebaran di mana-mana.
2. PERKEMBANGAN SECARA HORIZONTAL; yaitu perkembangan dan perluasan amal usaha Muhammadiyah, yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Hal ini dengan pertimbangan karena bertambah luas serta banyaknya hal-hal yang harus diusahakan oleh Muhammadiyah, sesuai dengan maksud dan tujuannya. Maka dibentuklah kesatuan-kesatuan kerja yang berkedudukan sebagai badan pembantu pimpinan persyarikatan. Kesatuan-kesatuan kerja tersebut berupa majelis-majelis dan badan-badan.

Di samping majlis dan lembaga, terdapat organisasi Otonom, yaitu organisasi yang bernaung di bawah organisasi induk, dengan masih tetap memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam Persyarikatan Muhammadiyah organisasi otonom (ORTOP) ini ada beberapa buah, yaitu:
- ’Aisyiyah
- Nasyiatul ’Aisyiyah
- Pemuda Muhammadiyah
- Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM)
- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
- Tapak Suci Putra Muhammadiyah
- Gerakan Kepanduan Hizbul-Wathan.

Organisasi otonom yang terdiri dari N. A, Pemuda Muhammadiyah, IRM, IMM, Tapak Suci Putra Muhammadiyah dan Gerakan Kepanduan Hizbul-Wathan ini termasuk kelompok Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di mana keenam organisasi otonom ini berkewajiban mengemban fungsi sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.

g. Periodisasi/Kepemimpinan Muhammadiyah

a. Periode KH. Ahmad Dahlan (1912-1923)
Pada saat ini merupakan masa-masa perintisan, pembentukan jiwa dan amal usaha serta organisasi, sehingga Muhammadiyah menduduki tempat terhormat, sebagai gerakan Islam di Indonesia yang berfaham modern.

b. Periode KH. Ibrahim (1923-1932)
Dalam masa ini Muhammadiyah semakin berkembang meluas sampai ke daerah-daerah luar Jawa. Selain itu terbentuk pula Majlis Tarjih yang menghimpun para ulama Muhammadiyah untuk mengadakan penelitian dan pengembangan hukum-hukum agama. Dan dalam periode ini pula angkatan muda memperoleh bentuk organisasi yang nyata, di mana pada tahun 1931 Nasyiatul ’Aisyiyah berdiri dan menyusul satu tahun kemudian Pemuda Muhammadiyah.

c. Periode KH. Hisyam (1932-1936)
Usaha-usaha dalam bidang pendidikan mendapatkan perhatian yang mantap, karena dengan pendidikan bisa lebih banyak diharapkan tumbuhnya kader-kader umat dan bangsa yang akan meneruskan amal usaha Muhammadiyah. Juga dalam periode ini diadakan penertiban dan pemantapan administrasi organisasi sehingga Muhammadiyah lebih kuat dan lincah gerakannya.

d. Periode KH. Mas Mansur (1936-1942)
Sering dikatakan bahwa tokoh KH. Mas Mansur adalah salah seorang pemimpin Muhammadiyah yang ikut membentuk dan megisi jiwa gerakan Muhammadiyah, sehingga lebih berisi dan mantap, seperti dengan pengokohan kembali hidup beragama serta penegasan faham agama dalam Muhammadiyah. Wujudnya berupa pengaktifan Majlis Tarjih, sehingga mampu merumuskan ”Masalah Lima”, yaitu perumusan mengenai: Dunia, Agama, Qiyas, Sabilillah dan Ibadah.
Selain itu untuk menggerakan kembali Muhammadiyah agar lebih dinamis dan berbobot, disusun pula ”langkah dua belas yaitu:
a. Memperdalam masuknya iman
b. Memperluas faham agama
c. Memperluas budi pekerti
d. Menuntun amal intiqad (mawas diri)
e. Menguatkan keadilan
f. Menegakkan persatuan
g. Melakukan kebijaksanaan
h. Menguatkan majelis tanwir
i. Mengadakan konperensi bagian
j. Mempermusyawarahkan gerakan luar .


e. Periode Ki Bagus Hadikusumo (1942-1953)
Dalam periodenya tersusun Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Dalam Muqaddimah tersebut terumuskan secara singkat dan padat gagasan dan pokok-pokok pikiran KH. Ahmad Dahlan yang akhirnya melahirkan Muhammadiyah. Dengan tersusunnya Muqaddimah tersebut Muhammadiyah memiliki dasar berpijak yang kuat dalam melancarkan amal usaha dan perjuangannya.
Kondisi sosial politik pada masa jabatan Ki Bagus Hadikusumodalam suasana transisi dari penjajah Belanda, usaha-usaha pemerintah Koloni Belanda untuk menjajah Indonesia kembali dan revolusi kemerdekaan. Pada masa ini kehidupan Muhammadiyah cukup berat. Pada masa itu para pemimpin Muhammadiyah banyak terlibat dalam perjuangan, sementara di tingkat bawah hampir seluruh angkatan muda Muhammadiyah terjun dalam kancah revolusi dalam berbagai laskar kerakyatan. Meskipun demikian Muhammadiyah masih dapat melaksanakan berbagai kegiatan keorganisasian.

f. Periode A. R. Sutan Mansyur (1952-1959)
KH. Mas Mansyur dipilih sebagai ketua pada Muktamar Muhammadiyah ke 32 di Purwokerto. Sebenarnya beliau tidak termasuk 9 terpilih. Kesembilan orang terpilih adalah HM. Yunus Anies (10945), HM Faried Ma’ruf (10812), Hamka (10011), KHA Badawi (9900), KH. Fakih Usman (9057), Kasman Singodimedjo (8568), Dr. Syamsudin (6654), A. Kahar Muzakir (5798) dan Muljadi Djojomartono (5038). Akan tetapi karena yang 9 orang terpilih itu tidak ada yang bersedia untuk menjadi ketua, maka ke 9 orang itu sepakat untuk menunjuk beliau sebagai ketua PB Muhammadiyah. Beberapa keputusan penting yang diambil pada masa jabatan beliau antara lain:
a. Tahun 1955, sidang tanwir di Pekajangan antara lain membicarakan pokok-pokok konsepsi negara Islam.
b. Tahun 1956, sidang tanwir di Yogyakarta antara lain memutuskan:
- Muhammadiyah tetap Muhammdiyah. Muhammadiyah bergerak dalam bidang kemasyarakatan. Masalah-masalah politik diserahkan kepada partai Masyumi.
- Anggoto-anggota Muhammadiyah yang akan aktif di bidang politik dianjurkan supaya masuk partai politik Islam.
- Disepakati bersama oleh PP Muhammadiyah dengan DPP Masyumi, bahwa keanggotaan istimewa tidak wajar dan secara perlahan dan tidak menggoncangkan dihapus.
- Perlu dipelihara hubungan baik antara Muhammadiyah dengan Masyumi.
- Pada Muktamar Muhammadiyah ke XXXIII di Palembang 1956 ini juga diputuskan khittah Palembang.


g. Periode H. M. Yunus Anis (1959-1968)
Dalam periode ini kebetulan negara indonesia sedang berada dalam kegoncangan sosial dan politik, sehingga langsung atau tidak langsung mempengaruhi gerak perjuangan Muhammadiyah. Dalam rangka mengatasi berbagai kesulitan, akhirnya mampu merumuskan suatu pedoman penting berupa Kpribadian Muhammadiyah. Dengan kepribadian Muhammadiyah bisa menempatkan kembali kedudukannya sebagai gerakan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dalam bidang kemasyarakatan.


h. Periode KH. Ahmad Badawi (1962-1968)
Beliau dipilih dalam Muktamar ke 35 di Jakarta tahun 1962 dan Muktamar ke 36 di Bandung tahun 1965 sebagai formatur tunggal. Pada masa jabatan beliau ini Muhammadiyah mengalami ujian berat karena Muhammadiyah harus berjuang keras untuk mempertahankan eksistensinyaagar tidak dibubarkan. Sebagaimana diketahui pada masa itu kehidupan politik di Indonesia didominasi oleh PKI dan Bung Karno, Presiden RII banyak memberi angin pada PKI. Pada masa itu PKI dengan seluruh ormas mantelnya berusaha menekan partai-partai Islam khususnya Masyumi dan kebetulan Muhammadiyah termasuk salah satu pendukung Masyumi. Karena itu eksistensi Muhammadiyah juga ikut terancam. Namun demikian berkat usaha keras beliau bersama pemimpin Muhammadiyah, Allah masih melindungi Muhammadiyah.



i. Periode KH. Fakih Usman/H. A. R. Fakhrudin (1968-1971)
Tidak beberapa lama setelah Muktamar ke 37 di Yogyakarta mengukuhkan KH. Fakih Usman sebagai ketua pimpinan pusat Muhammadiyah, beliau dipanggil kembali ke hadirat Allah SWT. Kemudian H. Abdurrazak Fakhruddin, yang dalam susunan Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode (1968-1971) duduk sebagai ketua I oleh sidang Tanwir ditetapkan sebagai pengganti beliau. Pada periode ini lebih menonjol usaha ”memuhammadiyahkan kembali Muhammadiyah”. Yaitu usaha untuk mengadakan pembaharuan pada diri dan dalam Muhammadiyah sendiri. Baik pembaharuan (tadjid) dalam bidang ideologinya, dengan merumuskan ”Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah”, maupun dalam bidang organisasi dan usaha perjuangannya dengan menyusun ”Khittah Perjuangan dan bidang-bidang lainnya”.



j. Periode KH. Abdur Razak Fakhruddin (1971-1990)
Pada periode ini usaha untuk meningkatkan kualitas Persyarikatan selalu diusahakan, baik kualitas organisasi maupun kualitas operasionalnya. Peningkatan kualitas organisasi meliputi tajdid di bidang keyakinan dan Cita-cita hidup serta Khittah dan tajdid organisasi. Sedang peningkatan kualitas operasionalnya meliputi intensifikasi pelaksanaan program jama’ah dan dakwah jamaah serta pemurnian amal usaha Muhammadiyah.
Pda masa jabatan beliau ada masa krisis yaitu keharusan untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas. Pada masa jabatan beliau juga terjadi peristiwa penting yaitu Kunjungan Paus Yohanes Paulus II dan sebagai reaksi terhadap kunjungan itu beliau mengeluarkan buku ’Mangayubagya Sugeng Rawuh lan Sugeng Kondur’, yang isinya bahwa Indonesia adalah negara yang penduduknya sudah beragama Islam jadi jangan menjadikan rakyat sebagai obyek Kristenisasi.

k. Periode KH. A. Azhar Basyir, MA (1990-1995)
Pada periode KH. A. Azhar Basyir MA telah dirumuskan:
A). Program Persyarikatan Muhammadiyah jangka panjang (25 tahun) yang meliputi:
1. Bidang Konsolidasi Gerakan
2. Bidang Pengkajian dan Pengembangan
3. Bidang Kemasyarakatan.
B). Program Muhammadiyah (1990-1995)
1. Bidang Konsolidasi Gerakan, meliputi:
- Konsolidasi Organisasi
- Kaderisasi dan Pembinaan AMM
- Bimbingan keagamaan
- Peningkatan hubungan dan kerjasama
2. Bidang Pengkajian dan Pengembangan, meliputi:
- Pengkajian dan Pengembangan Pemikiran Islam
- Penelitian dan Pengembangan
- Pusat informasi, Kepustakaan dan Penerbitan
3. Bidang Dakwah, Pendidikan dan Pembinaan Kesejahteraan Umat, meliputi:
a. Kenyakinan Islam
b. Pendidikan
c. Kesehatan
d. Sosial dan Pengembangan Masyarakat
e. Kebudayaan
f. Partisipasi kelompok.


l. Periode Prof. DR. H. M. Amien Rais/Prof. DR. H. A. Syafii Maarif (1995-2000)
Pada periode Prof. Dr. H. M. Amien Rais, telah dirumuskan program Muhammadiyah tahun 1995-2000, dengan mengacu kepada:
a. Global
b. Masalah Dunia Islam
c. Masalah nasional
d. Permasalahan Muhammadiyah
e. Pengembangan pemikiran, yang terdiri atas:
- Pemikiran keagamaan
- Ilmu dan Teknologi
- Pengembangan basis ekonomi
- Gerakan sosial kemasyarakatan
- PTM sebagai basis gerakan keilmuan/pemikiran.


h. Khittah Muhammadiyah?
khittah perjuangan Muhammadiyah
I. pola dasar Perjuangan
1. Muhammadiyah berjuang untuk mencapai/ mewujudkan suatu cita-cita dan keyakinan hidup, yang bersumber paa ajaran Islam.
2. Dakwah Islam dan Amar Makruf Nahi Munkar dalam arti dan proporsi yang benar-benar


i. Tiga identitas Muhammadiyah

1. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam
Dari latar belakang berdirinya Muhammadiyah jelaslah bahwa sesungguhnya kelahiran Muhammadiyah itu tidak lain karena diilhami, dimotivasi dan disemangati oleh ajaran-ajaran Al Qur'an. Dan apa yang digerakkan oleh Muhammadiyah tidak ada motif lain kecuali semata-mata untuk merealisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam kehidupan yang riel dan kongkrit.

2. Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam
Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam, Amar Ma’ruf nahi mungkar. Ciri ini telah muncul sejak dari kelahirannya dan tetap melekat tak terpisahkan dalam jati diri Muhammadiyah. Namun sudah menjadi tanggung jawab Muhammadiyah juga sebagai gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar untuk meluruskan kembali niatan awal berdirinya Muhammadiyah yang sesuai dengan cita-cita pemikiran Ahmad Dahlan, Muhammadiyah dapat mengangkat agama Islam dan keterbelakangan atau kebodohan massif.
Tidak hanya ranah pemahaman agama yang diluruskan namun juga ranah pemahaman maksud dan tujuan organisasi Muhammadiyah, karena Muhammadiyah adalah pure sebuah organisasi kemasyarakatan.

3. Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid (Reformasi)
Ciri ketiga ini yang melekat pada persyarikatan Muhammadiyah adalah sebagai gerakan Tajdid atau pembaharu. Apabila dari makna dalam segi bahasa Tajdid berarti pembaharuan, dan dari segi istilah tajdid memiliki dua arti yakni :
a) pemurnian
b) peningkatan, pengembangna, modernisasi sudah menjadi tugas Muhammadiyah bila “pemurnian” tajdid dimaksudkan sebagai pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan sumber Al Qur'an dan As Sunnah shahih
Sedangkan arti “Peningkatan, pengembangan, modernisasi” tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran pengamalan dan perwujudan ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada Al Qur'an dan AS Sunnah shahih.
Di samping itu ternyata bila diamati Muhammadiyah mempunyai PR untuk menjawab tantangan zaman dan arus globalisasi yang terus melaju.
Ø Pemurnian (Purifikasi)
Tugas/PR pertama Muhammadiyah adalah purifikasi kembali kepribadian Muhammadiyah yang mulai terinfeksi virus yang akan melencengkan kepribadian Muhammadiyah.
Ø Peningkatan, pengembangan, modernisasi
Tak melenceng dari awal pemberdayan pemikiran sang pendiri Muhammadiyah maka sebagai tantangan zaman tugas/PR kedua Muhammadiyah adalah meningkatkan etos kerja segala bidang baik dalam dakwah maupun amal usaha Muhammadiyah.
Dan mengembangkan serta melebarkan sayap Muhammadiyah dalam penerimaan arus informasi global sebagai tameng kebodohan massif Muhammadiyah.
Modernisasi Muhammadiyah bukan berarti meninggalkan dasar pemikiran pertama kali berdirinya, tapi Muhammadiyah dapat up to date bukan berarti berganti baju untuk beridentitas ideologi baru namun Muhammadiyah tetap eksis dalam kepribadian Muhammadiyah sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang tak usang dimakan zaman atau kuno tertinggal arus modernisasi.

KESIMPULAN
Dengan melihat gejala yang ada, yang berkelut di tubuh muhammadiyah mau tidak mau harus segera di cari obat penawar agar muhammadiyah tetap dapat sehat seperti sedia kala, sementara di sisi ideologi muhammadiyah sudah semestinya penyimpang dari pondasi awal pemikiran pemberdayaan Ahmad Dahlan perlu adanya purifikasi kembali, agar nantinya tidak terjadi “matinya institusi organisasi dalam hal ini muhammadiyah (The Death of Muhammadiyah) bukan hal yang mustahil akan terjadi manakala muhammadiyah beserta warganya tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman. Lebih-lebih, bila tidak punya sense of belonging (rasa kepemilikan) terhadap organisasi karena lemahnya ideologi dan minimnya informasi serta wawasan tentang ke-muhammadiyahan.
Dengan demikian warga muhammadiyah masih perlu mempelajari gagasan dan pemikiran KH.Ahmad Dahlan. Terutama yang berkaiatn dengan masalah sholat tepat waktu dan pengamalan ayat-ayat al-qur’an, hal itu tidak dimaksud untuk mengikuti jejaknya secara dokmatik tetapi untuk memberi makna kreatif dan inotvatif.

Rabu, 22 Oktober 2008

ISLAM SEBAGAI PILIHAN HIDUP

Banyak orang yang memilih Islam karena merasa lebih rasional dan lebih cocok dengan hati nuraninya, tetapi tidak sedikit pula yang memilih Islam karena terpaksa, tidak ada pilihan lain, “ikut-ikutan” pada pilihan orang tua yang sudah masuk Islam lebih dulu. Walaupun mengikuti tradisi – asal tradisi yang baik – juga baik, namun karena Allah sudah memberikan potensi akal dan nurani kepada manusia, maka akan lebih baik jika potensi tersebut disyukuri dengan cara memaksimalkan penggunaannya sesuai keinginan
Sang Maha Pemberi dan Pengatur, yakni Allah SWT.

Pada bab ini akan dipaparkan mengapa Islam harus dijadikan sebagai pilihan hidup. Namun untuk lebih menyegarkan kembali pemahaman kita tentang Islam, maka akan sedikit dibahas tentang makna Islam.

Secara bahasa, Islam berasal dari kata silmun atau salamun yang berarti selamat (as-salam), damai dan tentram (al-shulhu wa al-aman), berserah diri (al-istislam), tunduk (al-khudlu/al-idzan), patuh (al-tha’ah). Jadi, Islam berarti keselamatan dan kedamaian karena berserah diri hanya kepada Allah SWT. Sedangkan Islam menurut istilah adalah Din atau agama yang bersumber dari Allah dibawa melalui para Rosul-Nya, sejak nabi pertama (Nabi Adam) hingga nabi terakhir (Nabi Muhammad) untuk kemaslahatan manusia di dunia dan diakhirat

Namun karena agama-agama samawi (langit) sudah dirubah oleh manusia sehingga tidak orisinil lagi, maka istilah “Islam” hanya ditujukan kepada apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, yakni sesuatu yang diturunkan Allah SWT didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih berupa aturan yang berisi perintah, larangan dan petunjuk untuk kemaslahatan manusia di dunia maupun di akhirat kelak (lihat : Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Kitab Masalah Lima, hlm. 278).

Bagi orang yang beriman dan berakal (berilmu), tentu ada alasan kenapa Allah sampai menegaskan : “Sesungguhkan agama di sisi Allah hanyalah Islam” (Q.S Ali Imran (3) : 19). Diantara alasan kenapa Islam satu-satunya yang dianggap sebagai “din” (agama yang benar) di sisi Allah sehingga pantas dijadikan sebagai pilihan hidup adalah sebagai berikut :
1.Islam adalah ajaran rabbaniyah (ketuhanan)
2.Islam adalah ajaran insaniayah (kemanusiaan)
3.Islam sebagai ajaran universal

Rabbaniyah

Islam yang berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulillah SAW dirancang oleh Allah untuk mengatur hidup manusia demi terciptanya kemaslahatan hidup mereka di dunia maupun di akhirat. Tetapi mustahil hal ini dapat dicapai tanpa memperbaiki hubungan dengan Allah SWT karena akhirnya seluruh manusia akan kembali dan menuju kepada-Nya. Allah berfirman : “Hai manusia, sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sungguh-sungguh menuju Tuhan-mu, maka pasti kamu akan menemui-Nya” (Q.S Al-Insyiqaq (84) : 6).

Untuk menuju kepada Allah SWT maka manhaj (metode) yang digunakan haruslah manhaj Rabbani (metode ketuhanan) yang murni bersumber dari Allah yang dirisalahkan kepada Rasul-Nya yang terakhir yakni Nabi Muhammad SAW. Murni yang dimaksud di sini adalah ajaran Islam selamat dari penyimpangan dan percampur adukan dengan spekulasi-spekulasi pemikiran manusia, yakni murni sumbernya, murni aqidah-nya (theologi), dan murni syariat-nya (hukum-hukumnya). Allah sendiri menjamin kemurnian sumber ajarannya, seperti yang tertuang dalam firman-Nya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Dziki( yakni Al-Qur’an) dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya” (Q.S Al Hijr (15) : 19).

Hanya Al-Qur’an satu-satunya Kitab Suci dari Allah yang masih terpelihara dari perubahan akbat “ulah jahil” manusia. Kesucian Al-Qur’an dapat terjaga karena memang ada jaminan penjagaan dari Allah. Siapapun - termasuk Nabi sekalipun - tidak mempunyai wewenang dan kemampuan membuat Al-Qur’an. Allah SWT mengancam Nabi jika berani memalsukan Al-Qur’an, seperti dalam firman-Nya :”Ia adalah wahyu yang diturunkan dari Tuhan semesta alam Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya”(Q.S Al-Haqqah (69) : 43-46).


Insaniyah

Jika kita merenungkan ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Qur’an, memikirkan tema-temanya dan fokus perhatiannya, maka kita akan berkesinpulan bahwa Al-Qur’an itu memang diturunkan sebagai pedoman hidup untuk manusia. Itulah sebabnya penyebutan manusia di dalam Al-Qur’an disebut berulang kali dengan berbagai istilah seperti : al-Insan sebanyak 63 kali, al-Nas sebanyak 240 kali, Bani Adam sebanyak 6 kali dan basyar sebanyak 25 kali. Dalam ayat Al-Qur’an yang pertama kali turun saja (Q.S Al-‘Alaq (96) : 1-5) kata al-Insan disebut 2 kali.

Selain itu, sosok nabi yang dikirimkan Allah sebagai teladan dan pemberi kabar untuk umat manusia dari kalangan manusia juga. Perjalanan hidupnya (biografinya) tercatat dalam sejarah umat manusia, yang menunjukan keberadaannya tak terbantahkan oleh sejarah. Dalam banyak kesempatan, Al-Qur’an selalu memperkuat kemanusiaan Nabi Muhammad SAW, seperti firman Allah SWT : “Katakanlah : “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku : “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Maha Esa …” (Q.S Al Kahfi (18) : 110).

Karena Nabi Muhammad SAW juga manusia biasa, maka pantaslah beliau menjadi teladan bagi semua manusia (Q.S Al Ahzab (33) : 21).

Hal yang lain adalah rangkaian ibadah mahdhah (ibadah yang tata aturannya sudah ditetapkan sedemikian rupa) yang seakan-akan hanya berhubungan langsung dengan Tuhan, ternyata selalu dikaitkan dengan perhatian terhadap aspek kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan. Hal ini bisa kita lihat pada kewajiban shalat yang dikaitkan dengan pencegahan terhadap perbuatan keji dan munkar (lihat Q.S Al-Ankabut (29) : 45), atau kecelakaan bagi orang yang shalat tetapi hanya sekedar formalitas belaka dan enggan memberkan bantuan (lihat Q.S A Ma’un (107) : 4-7). Demikian pula kewajiban menunaikan zakat/shadaqah yang disamping bertujuan untuk penyucian jiwa dan harta juga sekaligus untuk menggembirakan orang lain dengan membebaskan /meringankan penderitaan orang lain dari himpitan kefakiran. Ibadah puasa dan haji pun disamping berdimensi ketuhanan (rabbaniyah) juga sekaligus berdimensi kemanusiaan (insaniyah).

Ini menunjukan bahwa Islam yang bersumberkan dari Al-Qur’an dan as-Sunnah benar-benar ditujukan untuk manusia sehingga ajarannya pun disesuaikan dengan fitrah (kodrat dasar) dan kemampuan manusia. Karena Allah Maha Pencipta dan Maha Mengetahui detail keadaan ciptaan-Nya, sehingga din al-Islam sebagai syariat/aturan Allah untuk manusia disesuaikan dengan keadan hamba-Nya, seperti dalam firman Allah : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Q.S Al Baqarah (2) : 286).

Islam mengakui adanya nafsu sex yang dimiliki manusia tetapi bukan untuk dikekang seperti para romo/pastur dan biksu yang tidak menikah, seperti firman Allah SWT : “….dan mereka mengada-adakan rahbaniyah (tidak menikah)” (Q.S Al Hadid (57) : 27) dan bukan pula untuk diumbar secara bebas seperti kaum hedonis. Tetapi nafsu haruslah dikuasai agar bisa dikendalikan dan disalurkan di tempat yang dibenarkan syar’i (ketentuan islam), dan bukan sebaliknya, nafsulah yang mengendalikan kita.

Sebagai agama fitrah, Islam pun menyadari bahwa sebagian manusia menyenangi pada perhiasan dan membolehkan untuk dimanfaatkan selama proposional dan tidak berlebihan dalam timbangan agama (lihat Q.S Al-A’raf (7) : 31-32).

Hak Asasi Manusia (HAM)

Sebelum dunia mengenal adanya Hak Asasi Manusia, 14 abad yang silam, Islam datang dengan mendeklarasikan bahwa manusia mempunyai hak yang harus dijaga, sebagaimana dia mengemban kewajiban yang harus dilaksanakan (lihat juga inti Piagam Madinah). Diantara hak tersebut antara lain :
a.Hak hidup manusia
Islam memandang hidup sebagai karunia dari Allah SWT dimana tidak ada seorang pun yang boleh merampasnya. Seorang tuan tidak boleh merampas hak hidup budaknya, pemerintah tidak boleh merampas hak hidup rakyatnya, dan orang tua tidak boleh merampas hak hidup anaknya. Oleh karenanya, Allah melarang membunuh anak wanita karena malu (lihat Q.S At-Takwir (81) : 8-9) dan membunuh anak karena takut miskin (Q.S Al Isra’ (17) : 31)

Dalam hak hidup, Islam tidak membedakan antara orang yang merdeka atau budak, bahkan sampai pada janin yang masih ada dalam kandungan mempunyai hak untuk dihormati, tidak boleh digugurkan, meskipun ia dari hasil hubungan perbuatan yang haram. Dalam rangka menjaga kelangsungan hidup umat manusia, Islam mensyariatkan hukum qishash bagi orang yang membunuh secara sengaja, tanpa alasan dan prosedur yang benar. Firman Allah : “Dan dalam qishash itu ada jaminan (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai oarang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (Q.S Al Baqarah (2) : 179).

Disini Islam lebih memilih mengorbankan seseorang yang memang bersalah (karena membunuh) agar orang banyak bisa merasa lebih aman karena terlindungi hak hidupnya dan agar mereka bisa mengambil pelajaran supaya tidak gampang merasa hak hidup orang lain.

Penghormatan terhadap hak hidup setiap insan lebih dipertegas lagi oleh Allah dengan firman-Nya : “… barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” Q.S Al-Maidah (5) : 32).
b.Hak meyakini sebuah agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya
Meskipun Islam diyakini sebagai satu-satunya din yang paling benar dan diridhai oleh Allah SWT, namun dalam menyampaikan Islam tidak boleh dengan pemaksaan, seperti firman Allah SWT : “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…”(Q.S Al-Baqarah (2) : 256). Oleh karenanya, keyakinan pada suatu agama dan pelaksanaan ritual keagamaannya kembali harus berjalan sendiri-sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun, seperti firman Allah : “Bagimu agamamu, bagiku agamaku” (Q.S Al-Kafirun (109) : 6). Bahkan jika umat Islam mayoritas dan berkuasa di suatu wilayah maka mereka diwajibkan memberikan perlindungan kepada pelaksanaan ibadah agama lain. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT : “…Dan sekiranya Allah tidak mencegah sebagian manusia kepada sebagian lainnya, maka runtuhlah biara-biara, gereja-gereja, sinagong-sinagong dan tempat peribadatan lainnya yang di dalamnya banyak disebutkan nama Allah…” (Q.S Al-Hajj (22) : 40).

Hal inilah yang kemudian mengilhami munculnya Piagam Madinah yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya yang berisi deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM). Inti Piagam Madinah tersebut adalah bahwa masing-masing merdeka mengerjakan agamanya dan tidak boleh saling mengganggu, dan wajib saling menjaga dan membantu keamanan antara mereka.
c.Hak kemuliaan dan penjagaan kehormatan
Islam mengharamkan menginjak-injak kehormatan manusia sebagaimana mengharamkan darah dan harta bendanya. Kata Nabi SAW :”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada kalian, darah, kehormatan dan harta kalian” (HR. Bukhari Muslim).
Untuk itu, manusia tidak boleh disakiti baik secara fisik maupun non fisik, misalnya dengan mempermalukan/merendahkan harga dirinya, mengumpat, mencela, memberikan gelar yang jelek, ghibah (menggunjing/gosip) dan semacamnya (Q.S Al-Hujurat (49) : 11-12).
d.Hak hidup berkecukupan
Di dalam ajaran Islam, jika ada orang yang pendapatannya tidak memadai, maka kerabat-kerabatnyalah yang berkecukupan yang paling berkewajiban membantunya. Allah berfirman : “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam kitab Allah” (Q.S Al-Anfal (7) : 75).
Jika tidak ada kerabat yang berkecukupan, maka harus diambilkan dari zakat kaum muslimin yang lain, sampai tercukupinya kebutuhan hidupnya. Kata sahabat Umar r.a : “Jika Anda memberi, maka cukupkanlah”


Syumul

Islam itu universal (syumul) yang meliputi semua zaman, kehidupan dan eksistensi manusia.

Islam adalah risalah semua zaman. Islam adalah risalah yang dibawa para nabi sejak Nabi Adam a.s sampai nabi terakhir yakni Nabi Muhammad SAW, yang misinya adalah menyerukan kepada tauhidullah (menyembah/mengabdi kepada Allah) dan menjauhi thagut. Allah SWT berfirman : “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thagut itu” (Q.S An-Nahl (13) : 36).

Demikian juga firman Allah : “Dan Kami tidak mengutus rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya : “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku” (Q.S An-Anbiya (21) :25).

Pernyataan para Nabi bahwa mereka semua muslim bisa dilihat antara lain dalam Q.S Yunus (10) : 72, Q.S Al-Baqarah (2) : 128 dan 132, Q.S Yusuf (12) : 101, Q.S Al-A’raf (7) : 126, Q.S An-Naml (16) : 31, Q.S Ali Imran (3) : 52, dan lain sebagainya.

Islam adalah risalah bagi seluruh alam semesta (rahmatan lil ‘alamin). Firman Allah SWT : “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. Katakanlah : “Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah : “Bahwasanya Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa, maka tidakkah kamu berserah diri (kepada-Nya)” (Q.S Al-Anbiya (21) : 107-108).

Demikian juga firman Allah SWT : “Katakanlah : “Hai manusia sesungguhnya aku (Muhammad) adalah utusan Allah kepadamu semua” (Q.S Al-A’raf (7) : 128).

“Dan kami tidak mengutus kamu (Muhammad, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan …” (Q.S Saba’ (34) : 28). Bahkan dalam Q.S Al-Furqan (25) : 1 dan Q.S Shad (38) : 87 dikatakan bahwa Al-Qur’an sebagai peringatan bagi seluruh alam semesta.

Islam adalah agama dalam seluruh fase dan sektor kehidupan. Islam mengatur seluruh fase kehidupan manusia dari semenjak sebelum dia belum lahir, masa bayi, kanak-kanak, remaja, tua, bahkan sampai setelah dia meninggal dunia. Tidak ada jenjang kehidupan yang berlalu begitu saja, kecuali Islam mempunyai bimbingan, arahan dan ketentuan di dalamnya. Demikian pula Islam merupakan risalah bagi manusia pada seluruh sektor kehidupan dan segala aktifitas kemanusiaannya, baik yang bersifat material ataupun spiritual, individu ataupun sosial, dan gagasan ataupun operasional. Islam menolak pemisahan kehidupan menjadi dua bagian (dikotomi). Konsep dikotomi ini awalnya berasal dari tokoh-tokoh Nasrani yang menyandarkan statemennya kepada Injil mereka, “Berikanlah apa yang menjadi hak milik kaisar kepada kaisar, dan berikanlah apa yang menjadi hak milik Allah kepada Allah”. Penolakan Islam terhadap pemisahan ini didasarkan pada argumentasi bahwa Islam menjadikan seluruh alam semesta beserta isinya adalah mutlak milik Allah SWT. Allah SWT berfirman : “Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi …” (Q.S Yunus (10) : 66). Dan juga : “…padahal kepada-Nya lah berserah diri segala apa yang ada dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan” (Q.S Ali Imran (3) : 83).

Oleh karenanya, Islam tidak memisahkan persoalan politik, negara, ekonomi dengan sisten akhlak Islam.

Oleh karena Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, diturunkan untuk seluruh manusia dalam rentang waktu dan tempat (lihat Q.S Al-Anbiya (21) : 107, maka Islam secara otomatis mencakup segala aspek/bidang kehidupan, kapan pun dan di manapun. Tidak ada aspek kehidupan yang dilupakan dalam Islam. Firman Allah : “…Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Al-Kitab…” (Q.S Al-An’am (6) : 38).

Di sini akan dijelaskan secara singkat tentang universalitas aspek ajaran Islam :
a.Syumuliyah (universalitas) Aqidah Islam
1.Aqidah (Islamic theology) Islam bersifat universal karena mampu menjelaskan secara tuntas dan utuh terhadap seluruh masalah besar dalam persoalan kehidupan manusia, seperti masalah uluhiyah (ketuhanan), alam semesta, manusia, nubuwwah (kenabian) dan tempat kembali (akhirat).
2.Aqidah Islam bersifat universal karena tidak pernah membagi manusia di antara dua tuhan, yakni : Tuhan kebaikan dan cahaya, dengan Tuhan kejahatan dan kegelapan seperti dalam agama Majusi. Atau tidak membagi manusia diantara Allah dan setan yang dalam Injil dikenal dengan istilah “Pemimpin Alam” dan “Tuhan Kehidupan” dimana setan mempunyai kerajaan dunia sedang Allah mempunyai kerajaan langit. Dalam Islam, setan tidak mempunyai kuasa terhadap manusia kecuali kekuatan menggoda, merayu dan menyeru kepada kejahatan dan kesesatan. Pengakuan syaitan sebagaimana digambarkan Allah SWT dalam Al-Qur’an : “Sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan (sekedar) aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku.” (Q.S Ibrahim (14) : 22). “Sesungguhnya syaitan ini tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Tuhannya. Sesungguhnya kekuasaannya (syaitan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersatukannya dengan Allah.” (Q.S An-Nahl (16) : 99-100).
3.Aqidah Islam bersifat universal karena ia tidak hanya disandarkan pada instink atau perasaan semata sebagaimana filsafat-filsafat ketimuran dan aliran-aliran thasawuf (Islamic mysticism) atau pada rasio akal (akal pikiran) semata sebagaimana filsafat-filsafat kemanusiaan yang menjadikan akal pikiran sebagai satu-satunya media untuk mengenal Allah atau media untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan, tetapi aqidah Islam disandarkan pada akal dan hati nurani secara bersamaan.
4.Aqidah Islam bersifat universal karena merupakan aqidah yang utuh, tidak mengenal pemilahan-pemilahan. Seseorang baru dikatakan seorang mu’min (orang yang beriman) bila ia mengimani Allah dan segala aspek yang datang dari-Nya. Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan : “Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.” (Q.S An-Nisa’ (4) : 150-151). Dan : “…Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat…” (Q.S Al Baqarah (2) : 85).
b.Syumuliyah (universalitas) Syari’at Islam
Syari’at Islam mencakup tata aturan bagi individu, keluarga, sosial kemasyarakatan, negara dan hubungan internasional.

Ibadah Islam dalam arti luas mencakup seluruh aspek keberadaan manusia. Seorang muslim tidak beribadah kepada Allah hanya dengan lisannya saja, atau anggota badannya saja, atau hatinya saja tanpa mengikutsertakan akal dan inderanya. Tetapi ia beribadat dengan semuanya ini. Dengan hatinya ia berharap dan takut, dengan lisannya dia berdzikir dan berdoa, dengan badannya ia shalat, puasa dan berjihad, dengan akalnya ia berfikir dan merenung, dan dengan inderanya ia pergunakan sesuai dengan kehendak Allah.
c.Syumuliyah (universalitas) Akhlak Islam

Akhlak Islam (Islmic etnic) menjangau seluru aspek kehidupan manusia tanpa kecuali, baki itu yang bersifat rohani maupun jasmani, intelektual atau instink, individual atau sosial, dan lain-lain.

Cakupan pembahasan akhlak Islam bisa dilihat sebagai berikut :
1.Yang berkenan dengan individu dalam semua seginya, seperti : kebutuhan jasmani dan keterbatasannya (Q.S Al-A’raf (7) : 31), potensi akal untuk menalar kejadian sekitarnya (Q.S Yunus (10) : 101), jiwa yang mempunyai potensi suci dan kotor (Q.S Asy-Syams (91) : 9-10).
2.Akhlak Islam yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, seperti : hubungan antara suami-istri (Q.S An-Nisa’ (4) : 19), hubungan dan tanggung jawab antara orang tua (Q.S Al-Israa’ (17) : 31) dan anak (Q.S Al-Ahqaaf (46) : 15), hubungan antar kerabat (Q.S An-Nahl (16) : 90 dan Q.S Al-Israa’ (17) : 26).
3.Yang berkaitan dengan kemasyarakatan dan kenegaraan, seperti : adab bertamu (Q.S An-Nur (24) : 27) dan menerima tamu (HR. Bukhari Muslim), etika melakukan transaksi jual-beli (Q.S Al-Muthaffi (83) : 1-3) atau utang-piutang (Q.S Al-Baqarah (2) : 282), politik dan pemerintahan (Q.S An-Nisa’ (4) : 58).
4.Yang berkaitan dengan akhlak terhadap makhluk Allah yang lain, seperti akhlak terhadap hewan (Q.S Al-An’am (6) : 38), tumbuhan dan lingkungan lainnya (Q.S Ar-Rum (30) : 40).


Wasthiyyah dan tawazun

Yang dimaksud dengan moderat atau seimbang di sini adalah keseimbangan antara dua hal yang saling berhadapan, dimana salah satu dari keduanya tidak bisa berpengaruh dengan sendirinya dengan mengabaikan yang lain. Contoh dua hal yang saling berhadapan adalah antara : ruhiyyah (spiritualisme) dengan maddiyah (materialisme), fardiyyah (individu) dengan jama’iyyah (kolektif), waqi’iyah (kontektual) dengan tathawwur (perubahan).

Penciptaan alam semesta beserta isinya adalah fenomena tawazun. Allah berfirman : “ Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu dengan ukuran” (Q.S Al Qomar (54) : 49). “dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya” (Q.S Al-Furqan (25) : 2). “Kamu tidak akan melihat pada ciptaan Allah yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?” (Q.S Al-mulk (67) : 3).

Al-Wasthiyyah dalam ajaran Islam. Dalam hal keyakinan Islam, adalah agama yang bukan dianut oleh kaum khufat (berlebih-lebihan dalam keyakinan dan ibadah sehingga mempercayai sesuatu tanpa dalil), dan bukan oleh kaum maddiyyin (yang mengingkari segala sesuatu yang tidak dapat terjangkau oleh indera), tetapi Islam mengajak berkeyakinan apabila keyakinan itu memiliki dalil yang pasti dan kuat (lihat Q.S Al-baqarah (2) : 111). Islam bukan dianut oleh kaum atheis (menafikkan Tuhan) dan bukan oleh kaum polytheis (meyakini banyak Tuhan), tetapi Islam mengajak beriman pada Tuhan Yang Satu (Esa), Yang Maha Agung, Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak beranak dan tidak diperanakkan.

Dalam ibadat dan syari’at, Islam bukanlah agama yang hanya mementingkan sisi ibadat ritual dan menjauhi hal-hal yang bersifat kebutuhan manusiawi duniawi. Contoh yang sangat jelas terdapat dalam Q.S Al-Jumu’ah (62) : 9-10 : “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”.

Dalam sistem akhlak, Islam bukanlah agama yang menganggap manusia seperti malaikat, yang kemudian membuat aturan yang mustahil dapat dikerjakan oleh manusia, dan bukan pula menyamakan manusia dengan binatang yang kemudian membuat aturan tanpa aturan (bebas). Tetapi Islam memandang manusia sebagai makhluk yang berakal yang memiliki potensi kebinatangan (nafsu syahwat dan instink) dan potensi kemalaikatan (spiritualitas rohani). Allah berfirman :”..dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) ke-fasikan-an (kerusakan) dan ketakwaannya, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang-orang mengotorinya.” (Q.S Asy-Syams (91) : 7- 10).

Kamis, 16 Oktober 2008

*Al Quran dan IPTEK*



Sebagian orang yang rendah pengetahuan ke-Islamannya beranggapan bahwa Al Quran adalah sekedar kumpulan cerita­-cerita kuno yang tidak mempunyai manfaat yang signifikan terhadap kehidupan modern, apalagi jika dikorelasikan dengan IPTEK saat ini.


Al Quran menurut mereka cukuplah dibaca untuk sekedar mendapatkan pahala bacaannya, tidak untuk digali kandungan ilmu di dalamnya. Apalagi untuk dapat menjawab permasalahan-permasalahan dunia modern dan diterapkan dalam segala aspek kehidupan, hal itu adalah sesuatu yang nonsense.


Anggapan-anggapan di atas merupakan indikasi bahwa orang tersebut tidak mau berusaha untuk membuka Al Quran dan menganalisis kandungan ayat-ayatnya. Oleh karenanya, anggapan tersebut sangat keliru dan bertolak belakang dengan semangat Al Quran itu sendiri.


Bukti-bukti di bawah ini menunjukkan yang sebaliknya :


  • Bahwa wahyu yang pertama diturunkan Allah SWT kepada Nabi-Nya Muhammad SAW adalah perintah untuk membaca atau belajar (Q.S 96 :1-5) dan menggunakan akal, bukan perintah untuk shalat, puasa atau zikrullah. Demikian tinggi hikmah turunnya ayat ini, menunjukkan perhatian Islam yang besar terhadap ilmu pengetahuan.

  • Bahwa Allah SWT mengangkat manusia (Adam AS) sebagai khalifah-Nya di muka bumi dan bukan para malaikat-Nya sebab adanya ilmu pengetahuan (Q.S 2 : 31-22). Dengan kelebihan Ilmu pengetahuan itu, Allah SWT memuliakan Adam AS sehingga memerintahkan para malaikat-Nya untuk bersujud kepada Adam AS.

  • Manusia yang memiliki derajat paling tinggi di sisi Allah SWT adalah manusia yang memiliki iman dan ilmu (Q.S 58 : 11). Mengapa? Karena Iman membawa manusia kepada ketinggian di akhirat (fi akhirati khasanah), dan ilmu membawa manusia kepada ketinggian di dunia (fid dunya khasanah).

  • Syarat manusia yang berhak diangkat menjadi pemimpin dalam Islam ada dua hal, yaitu : ilmu yang tinggi dan fisik yang what (Q.S 2 : 247). Ini menunjukkan betapa tinggi penghargaan Islam kepada nilai-nilai ilmu dan nilai-nilai kesehatan.

  • Bahkan Allah SWT melarang manusia untuk melakukan suatu pekerjaan atau perbuatan tanpa memiliki ilmunya (Q.S 17 : 36). Artinya, bahwa Islam sangat menghargai spesialisasi dalam berbagal bidang ilmu dan menganjurkan umatnya untuk menjadi seorang yang profesional sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing (menjadi expert dalam bidangnya).



*Kemunduran Umat Islam*

Sejarah menunjukkan bahwa pada masa kaum Muslimin mempelajari dan melaksanakan ajaran agamanya dengan benar, maka mereka memimpin dunia dengan pakar-pakar yang menguasal dalam disiplin ilmunya masing-masing sehingga Barat pun belajar dan mereka. Baru di masa kaum muslimin meninggalkan ajaran agamanya, tergiur dengan kenikmatan duniawi, dan berpaling ke Barat, Allah SWT merendahkan dan menghinakan mereka.


Sungguh Rasulullah SAW telah memperingatkan umatnya akan hal ini, sebagaimana dalam hadisnya :

"Kelak akan datang suatu masa dimana kalian akan menjadi seperti makanan di atas piring yang dihadapi oleh orang-orang yang kelaparan. Maka para sahabat bertanya, ²Apakah karena jumlah kita sedikit saat itu, ya Rasulullah? Jawab Nabi SAW, " Bahkan jumlah kalian sangat banyak. Tetapi kalian terkena penyakit "wahn"! Tanya para sahabat, ²Apa itu "wahn" ya Rasulullah? Jawab Nabi SAW, "kalian cinta dunia dan takut mati".


*Sistem Penurunan Ilmu*

Adapun sistem penurunan ilmu dari Allah SWT kepada manusia secara singkat dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :


*Sumber-sumber Ilmu Pengetahuan dalam Islam*

Setelah kita mengetahui betapa tinggi perhatian Islam terhadap ilmu pengetahuan dan betapa Allah SWT mewajibkan kepada kaum muslimin untuk belajar dan terus belajar, maka Islam pun mengatur dan menggariskan kepada umatnya agar mereka menjadi umat yang terbaik (dalam ilmu pengetahuan dan dalam segala hal), agar mereka tidak salah dan tersesat, dengan memberikan bingkai sumber-sumber pengetahuan berdasarkan urutan kebenarannya sebagai berikut :


  • Al Quran dan As Sunnah


Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk menjadikan Al Quran dan As Sunnah sebagai sumber pertama ilmu pengetahuan. Hal ini dikarenakan keduanya langsung dari sisi Allah SWT dan dalam pengawasan-Nya, sehingga terjaga dari kesalahan, dan terbebas dari segala vested interest apapun. Kewajiban mengambil ilmu dari keduanya disampaikan Allah SWT melalui berbagai perintah untuk memikirkan ayat-ayat-Nya (Q.S 12:1-3) dan menjadikan Nabi SAW sebagai pemimpin dalam segala hal (Q.S 33:21).



  • Alam semesta


Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk memikirkan alam semesta (Q.S 3:190-192), dan mengambil berbagai hukum serta manfaat darinya. Beberapa ayat-ayat yang telah dibuktikan oleh pengetahuan modern, seperti :


  • Ayat tentang asal mula alam semesta dari kabut atau nebula (Q.S 41:11)

  • Ayat tentang urutan penciptaan (Q.S 79:28-30): Kegelapan (nebula dari kumpulan H dan He yang bergerak pelan). Adanya sumber cahaya akibat medan magnetik yang menghasilkan panas radiasi termonuklir (bintang dan matahari) pembakaran atom H menjadi He lalu menjadi C lalu menjadi O baru terbentuknya benda padat dan logam seperti planet (bumi) panas turun menimbulkan kondensasi baru membentuk air baru mengakibatkan adanya kehidupan (tumbuhan).

  • Ayat bahwa bintang-bintang merupakan sumber panas yang tinggi (Q.S 86:3), matahari sebagai contoh tingkat panasnya mencapai 6000 derajat Celsius.

  • Ayat tentang ekspansi kosmos (Q.S 51:47)

  • Ayat bahwa planet berada pada sistem tata surya terdekat (sama′ad dunya) (Q.S 37:6).

  • Ayat yang membedakan antara planet sebagai pemantul cahaya (nur kaukab) dengan matahari sebagai sumber cahaya (siraj) (Q.S 71:16)

  • Ayat tentang gaya tarik antar planet (Q.S 27:88).

  • Ayat bahwa matahari dan bulan memiliki waktu orbit yang berbeda-beda (Q.S 55:5) dan garis edar sendiri-sendiri yang tetap (Q.S 36:40).

  • Ayat bahwa bumi ini bulat (kawwara-yukawwiru) dan melakukan rotasi (Q.S 39:5)

  • Ayat tentang tekanan udara rendah di angkasa (Q.S 6:125)

  • Ayat tentang akan sampainya manusia (astronot) ke ruang angkasa (in bedakan dengan lau) dengan ilmu pengetahuan (sulthan) (Q.S 55:33).

  • Ayat tentang jenis-jenis awan, proses penciptaan hujan es dan salju (Q.S 24:43).

  • Ayat tentang awal kehidupan dari air (Q.S 21:30).

  • Ayat tentang angin sebagai mediasi dalam proses penyerbukan (pollen) tumbuhan (Q.S 15:22).

  • Ayat bahwa pada tumbuhan terdapat pasangan bunga jantan (etamine) dan bunga betina (ovules) yang menghasilkan perkawinan (Q.S 13:3).

  • Ayat tentang proses terjadinya Air Susu Ibu (ASI) (farst), lalu diserap oleh darah (dam), lalu ke kelenjar air susu (Q.S 16:66). Perlu dicatat bahwa sistem peredaran darah baru ditemukan oleh Harvey 10 abad setelah wafatnya Muhammad SAW.

  • Ayat tentang penciptaan manusia dari air mani yang merupakan campuran (Q.S 76:2). Mani merupakan campuran dari 4 tahapan testicules (membuat spermatozoid), vescules seminates (membuat cairan yang bersama mani), prostrate (pemberi wama dan bau), copper dan mary (pemberi cairan yang melekat dan lendir).

  • Ayat bahwa zyangote dikokohkan tempatnya dalam rahim (Q.S 22:5), dengan tumbuhnya villis yang seperti akar yang menempel pada rahim.

  • Ayat tentang proses penciptaan manusia melalui mani (nutfah) zygote yang melekat ('alaqah) segumpal daging:embryo (mudghan) dibungkus oleh tulang dalam misenhvme (′idhamu) tulang tersebut dibalut otot dan daging (lahma) (Q.S 23:14)


  • Diri Manusia


Allah SWT memerintahkan agar manusia memperhatikan tentang proses penciptaan, baik secara fisiologis:fisik (Q.S 86:5), maupun psikologis:jiwa manusia tersebut (Q.S 91:7-10)


  • Sejarah


Allah SWT memerintahkan manusia agar melihat kebenaran wahyu-Nya melalui lembar-lembar sejarah (Q.S 12:111) jika manusia masih ragu akan kebenaran wahyu-Nya, dan masih ragu akan datangnya hari Pembalasan, maka perhatikanlah kaum Nuh, Hud, Shalih, Fir'aun, dan sebagainya, yang kesemuanya keberadaannya dibenarkan dalam sejarah hingga saat ini.




*Pembagian Ilmu Yang Wajib Dipelajari*

Islam membagi ilmu yang wajib dipelajari ke dalam dua kelompok, yaitu :


  • Fardhu 'ain, yaitu Ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim tanpa kecuali, diantaranya : akidah, ibadah, tazkiyyah­nafs, akhlak dan lain-lain. Jika seorang muslim tidak mengetahui dan mempelajarinya, maka ia akan merugi. Kenapa? Hal ini dikarenakan ilmu ini harus dimiliki oleh setiap orang agar kehidupan pribadinya selamat di dunia dan di akhirat, dan agar kehidupan bermasyarakat pun menjadi terjaga dan berjalan dengan baik.

  • Fardhu Kifayah, yaitu ilmu yang hukum wajib-nya menjadi gugur jika sudah ada sebagian kelompok umat Islam yang telah mempelajarinya. Dalam hal ini adalah ilmu-ilmu yang bersifat keduniawian, misal : kedokteran, ilmu tanah, teknik bangunan, dan lain sebagainya.



*Bukti Islam Concern dengan IPTEK*

  • *Kalkulasi Kecepatan Cahaya*

QS 32: As-Sajdah

      1. Alif Laam Miim.

      2. Turunnya kitab ini tanpa keraguan padanya, dari Rabb semesta.

      3. Tetapi mengapa mereka mengatakan:"Ia (Muhammad SAW) mengada-adakannya". Sebenarnya ini adalah kebenaran dari Rabbmu, agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang belum datang kepada mereka orang yang memberi peringatan sebelum kamu; mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.

      4. Allah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam periode, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy. Tidak ada bagi kamu selain daripada-Nya seorang penolongpun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa'at. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?

      5. Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya seribu tahun menurut perhitunganmu.

      6. Yang demikian itu ialah Yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.


Sebagai kelanjutan paparan tentang enam periode penciptaan semesta, dan tentang Ad-Dzariyat -- zarah-zarah halus pembawa beban berat semesta, kali ini kita akan mengkaji soal "urusan" [al amra] dalam QS 32:5. Kali ini bahannya terutama dari makalah A New Astronomical Quranic Method for The Determination of the Greatest Speed C oleh Dr Mansour Hassab Elnaby.

Gaya-gaya alami yang merupakan pengatur alam semesta [dalam bentuk energi telah kita bahas sebagai rawasiya, dalam bentuk partikel kita bahas sebagai dzariyat] bergerak dengan kecepatan maksimal yang dimungkinkan semesta, yang dalam teori relativitas khusus dinotasikan sebagai C -- kecepatan cahaya. Menurut relativitas khusus, kecepatan cahaya dalam ruang hampa (C) ini selalu sama, tidak tergantung pada kecepatan sumber cahaya, dan tidak tergantung pada kecepatan pengamat.

Dalam melakukan pengukuran C, kita harus memperhatikan salah satu aspek teori relativitas umum, bahwa dimensi gerakan apapun [termasuk cahaya] dipengaruhi oleh gravitasi. Einstein memecahkan dua kontradiksi dari kedua teorinya itu dengan menyatakan bahwa teori relativitas khusus baru valid sepenuhnya jika efek gravitasi bisa

dihindarkan.

Orang Islam melakukan perhitungan waktu dengan hitungan bulan [moon]. Satu tahun menurut perhitunganmu terdiri atas 12 bulan [month], dengan setiap bulan [month] menunjukkan satu kali revolusi bulan [moon] terhadap bumi.

Selama ini kita menganggap kala revolusi bulan adalah 29.53 hari, yaitu waktu antara fase sinar matahari yang sama pada bulan. Padahal selang waktu itu dipengaruhi juga oleh bergeraknya bumi mengitari matahari. Kala revolusi bulan sendiri, yaitu waktu berputarnya bulan tepat 360 derajat mengelilingi bumi, adalah 27.321661 hari, atau 655.71986 jam. Kala rotasi bumi juga bukan 24 jam [yang juga dihitung berdasarkan fase sinar matahari], melainkan 23 jam 56 menit 4.0906 detik, atau 86164.0906 detik.Sekarang, kalau "satu hari" bagi "sang urusan" itu sama dengan "seribu tahun" bagi "perhitungan bulan", maka perbandingan kecepatan sang urusan dengan kecepatan bulan adalah 1000 kali 12, jadi 12000.

C × t = 12000 × L

C = kecepatan sang urusan

t = kala rotasi bumi = 86164.0906 detik

L = jarak yang ditempuh bulan dalam satu revolusi Kalau kecepatan bulan kita notasikan dengan V, maka :


V = 2 × π × R / T


R = jejari lintasan bulan terhadap bumi = 384264 km

T = kala revolusi bulan = 655.71986 jam

V = 3682.07 km/jam --> disetujui oleh NASA


Ada hal lain yang harus kita hitung. Menuruti Einstein, kita harus mengeliminasi faktor gravitasi matahari. Gravitasi matahari membuat bumi mengelilingi matahari dengan kala revolusi 365.25636 hari. Satu kali revolusi bulan, 27.321661 hari, telah membuat bumi berputar sebesar α = 27.321661/365.25636×360 derajat = 26.92848 derajat. Putaran ini harus dieliminasi. Kecepatan bulan tanpa putaran terhadap matahari bukan lagi V, melainkan (V × cos α).

L = V × cos α × T

Tapi :C × t = 12000 × L

Maka :C = 12000 × V

× cos α × T / t= 12000 × 3682.07 km/jam × 0.89157 ×655.71986 jam /

86164.0906 detik= 299792.5 km/detik

Untuk perbandingan :1. Hasil hitung kita : C = 299792.5 km/detik2.

US National Bureau of Standards:

C = 299792.4574 + 0.0011 km/detik3.

British National Physical Lab:

C = 299792.4590 + 0.0008 km/detik4.

General Conf o­n Measures:

1 m = jarak cahaya selama 1/299792458 detik

Formulasi ini diturunkan dari wahyu yang diterima manusia, yaitu Rasulullah Muhammad saw, yang hidup di tengah masyarakat ummi di gurun pasir sekitar 1400 tahun yang lalu. Sungguh tidak wajar kalau sebagian dari kita masih bisa beranggapan bahwa Ia (Muhammad saw) mengada-adakannya.


*Dampak Medis Sholat Tahajud*

Sholat Tahajjud ternyata tak hanya membuat seseorang yang melakukannya mendapatkan tempat (maqam) terpuji di sisi Allah (Qs Al-Isra:79) tapi juga sangat penting bagi dunia kedokteran. Menurut hasil penelitian Mohammad Sholeh, dosen IAIN Surabaya, salah satu shalat sunah itu bisa membebaskan seseorang dari serangan infeksi dan penyakit kanker. Tidak percaya? Cobalah Anda rajin-rajin sholat tahajjud. "Jika anda melakukannya secara rutin, benar, khusuk, dan ikhlas, niscaya Anda terbebas dari infeksi dan kanker". Ucap Sholeh. Ayah dua anak itu bukan 'tukang obat' jalanan.

Sholat tahajjud yang dimaksudkan Sholeh bukan sekedar menggugurkan status sholat yang muakkadah (Sunah mendekati wajib). Ia menitikberatkan pada sisi rutinitas sholat, ketepatan gerakan, kekhusukan, dan keikhlasan. Selama ini, kata dia, ulama melihat masalah ikhlas ini sebagai persoalan mental psikis. Namun sebetulnya soal ini dapat dibuktikan dengan tekhnologi kedokteran. Ikhlas yang selama ini dipandang sebagai misteri,dapat dibuktikan secara kuantitatif melalui sekresi hormon kortisol. Parameternya, lanjut Sholeh, bisa diukur dengan kondisi tubuh.

Pada kondisi normal, jumlah hormon kortisol pada pagi hari normalnya antara 38-690 nmol/liter. Sedang pada malam hari-atau setelah pukul 24:00 normalnya antara 69-345 nmol/liter. "Kalau jumlah hormone kortisolnya normal, bisa diindikasikan orang itu tidak ikhlas karena tertekan. Begitu sebaliknya. Ujarnya seraya menegaskan temuannya ini yang membantah paradigma lama yang menganggap ajaran agama (Islam) semata-mata dogma atau doktrin.

Ditemukan bahwa kondisi tubuh seseorang yang rajin bertahajjud secara ikhlas berbeda jauh dengan orang yang tidak melakukan tahajjud. Mereka yang rajin dan ikhlas bertahajud memiliki ketahanan tubuh dan kemampuan individual untuk menaggulangi masalah-masalah yang dihadapi dengan stabil. "Jadi sholat tahajjud selain bernilai ibadah, juga sekaligus sarat dengan muatan psikologis yang dapat mempengaruhi kontrol kognisi.

Dengan cara memperbaiki persepsi dan motivasi positif dan coping yang efectif, emosi yang positif dapat menghindarkan seseorang dari stress,". Nah, menurut Sholeh, orang stress itu biasanya rentan sekali terhadap penyakit kanker dan infeksi. Dengan sholat tahajjud yang dilakukan secara rutin dan disertai perasaan ikhlas serta tidak terpaksa, seseorang akan memiliki respons imun yang baik, yang kemungkinan besar akan terhindar dari penyakit infeksi dan kanker. Dan, berdasarkan hitungan tekhnik medis menunjukan, sholat tahajjud yang dilakukan seperti itu membuat orang mempunyai ketahanan tubuh yang baik. Sebuah bukti bahwa keterbatasan otak manusia tidak mampu mengetahui semua rahasia atas rahmat, nikmat,anugrah yang diberikan oleh ALLAH kepadanya.


*Kloning Manusia Adalah Haram*

Majma` Buhus Islamiyah Al-Azhar di Cairo Mesir telah mengeluarkan fatwa yang berisi bahwa ''kloning manusia itu haram dan harus diperangi serta dihalangi dengan berbagai cara''. Naskah fatwa yang dikeluarkan lembaga itu juga menguatkan bahwa kloning manusia itu telah menjadikan manusia yang telah dimuliakan Allah menjadi objek penelitian dan percobaan serta melahirkan beragam masalah pelik lainnya Karena dalam qaidah fiqhiyah dalam Islam dijelaskan bahwa menolak mafsadah (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil mashlahat.

Sesungguhnya yang menolak dibolehkannya kloning manusia ini bukan hanya kalangan ulama Islam, Vatican pun menentang lahirnya bayi hasil kolning ini. Bahkan PBB pun menentangnya. Bagaimana sesungguhnya proses kloning itu ? Kloning adalah upaya untuk menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme dengan menggantikan inti sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain. Kloning pada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasilnya ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.

Praktik dan prosedur pelaksanaan kloning dapat diidentifikasi beberapa macam. Pertama kloning dimaksudkan untuk ''memproduksi'' seorang anak dan yang lainnya mengkloning organ-organ tertentu dari anggota badan untuk keperluan tertentu. Yang pertama mempunyai dua tujuan. Untuk mengupayakan keturunan bagi pasangan yang mandul dengan cara mengkloning DNA dari suaminya yang sah. Serta untuk kepentingan

sains dan teknologi semata. Sedang kloning terhadap anggota badan untuk mengganti jaringan sel yang rusak di dalam tubuh.


Adapun mafsadat dan bahaya yang timbul dari proses kloning ini terdiri dari beberapa sisi, antara lain :


    1. Masalah hukum syariah terutama masalah nasab dan hubungan famili Seperti masalah hukum mahram tidaknya seseorang dengan lawan jenisnya. Masalah apakah seseorang mewarisi harta dari seseorang?. Siapa yang harus menjadi wali nikah bagi seorang wanita dari hasil koloning ?.bagaimana konsep saudara sepersusuan terhadap dirinya?. Lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap nafkah dan kehidupannya? Berikutnya siapa pan dan laqab anak itu?

    2. Masalah hubungan psikologis Islam juga sangat memperhatikan hubungan psikologis yang terjalin antara anak dan orangtua. Bila seorang anak lahir dari hasil kloning, maka akan timbul kesulitan untuk memastikan siapakah sosok ayah atau sosok ibu yang akan dijadikan tempat perlidungan psikologisnya ? Karena tidak jelas lagi hubungan apa yang dihasilkan dari proses yang tidak wajar itu.

    3. Masalah petimbangan moral Kloning terhadap manusia tidak pernah ditemukan ayat dan hadisnya secara khusus, baik yang melarang maupun yang membolehkannya. Namun, semangat umum ayat-ayat Al Quran dan hadis berorientasi kepada peningkatan kualitas hidup dan martabat kemanusiaan.

    4. Masalah Keamanan dan keselamatan Mengkloning manusia bukan tanpa resiko, bahkan sangat tinggi resikonya. Dengan tingginya frekuensi mutasi pada gen produk kloning, efeknya nanti akan terlihat pada beberapa waktu kemudian. Resiko cacat dan tidak normal pasti selalu menghantui bayi-bayi hasil kloning ini.

    5. Masalah niat dan motivasi. Sementara kalangan yag mendukung cloning manusia mengatakan bahwa teknologi ini demi kepantingan umat manusia. Tapi kenyataannya, dari segi pembiayaan saja sudah pasti kloning manusia memerlukan biaya teramat besar.


*Prayer As Medicine*

Dua studi epidemiologik yang dilakukan oleh ilmuwan Lindenthal (1970) dan Star (1971), menunjukkan bahwa mereka (penduduk) yang religius (beribadah, berdoa dan berdzikir) resiko untuk mengalami stress jauh lebih kecil daripada mereka yang tidak religius dalam kehidupan sehari-harinya.

Penelitian yang dilakukan oleh Comstock, et. al. (1972) sebagaimana termuat dalam Journal of Chronic Diseases (1972), menyatakan bahwa mereka yang melakukan kegiatan keagamaan secara teratur disertai dengan doa dan dzikir, ternyata resiko kematian akibat penyakit jantung koroner lebih rendah 50%, sementara kematian akibat emphysema (penggelembungan paru) lebih rendah 56%, kematian akibat cirrhosis hepatis (penyakit pengerasan hati) lebih rendah 74% dan kematian akibat bunuh diri lebih rendah 53%.

Clinebell (1980) dalam penelitiannya yang berjudul "The Role of Religion in the Prevention and Treatment of Addiction" menyatakan antara lain bahwa setiap orang apakah ia seorang yang beragama atau sekuler sekalipun mempunyai kebutuhan dasar yang sifatnya kerohanian (basic spiritual needs). Setiap orang membutuhkan rasa aman, tenteram, terlindung, bebas dari stres, cemas, depresi dan sejenisnya. Bagi mereka yang beragama (yang menghayati dan mengamalkan), kebutuhan rohani ini dapat diperoleh lewat penghayatan dan pengamalan keimanannya. Namun, bagi mereka yang sekuler jalan yang ditempuh adalah lewat penyalahgunaan NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif lainnya), yang pada gilirannya dapat menimbulkan dampak negatif pada diri, keluarga dan masyarakat.

Penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan Cancerellaro, Larson dan Wilson (1982) terhadap pasien-pasien NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif) dan gangguan jiwa Skizofrenia, menyatakan bahwa komitmen agamanya tidak ada atau kurang. Dalam penelitian tersebut diperoleh data bahwa terapi medik-psikiatrik yang diberikan tidak memperoleh hasil yang optimal bila tanpa disertai dengan terapi keagamaan (terapi psikoreligius), yaitu dengan doa dan dzikir. Dengan diikutsertakan mereka dalam kegiatan keagamaan seperti berdoa dan berdzikir (selain diberikan terapi medik-psikiatrik), maka hasilnya jauh lebih baik.

Penelitian yang dilakukan oleh Stack, Stark, Doyle dan Rushing (1983) mengenai hubungan agama dan bunuh diri mendukung hasil penelitian yang dilakukan sebelumnya oleh ilmuwan Comstock dan Partridge (1972). Penelitian oleh Comstock dan Partridge itu terhadap kasus-kasus bunuh diri menyatakan bahwa mereka yang tidak religius (tidak beribadah, berdoa dan berdzikir) resiko untuk bunuh diri 4 kali lebih besar dibandingkan dengan mereka yang religius. Dalam penelitian lanjutan yang dilakukan oleh Stack, Stark, Doyle dan Rushing dikemukakan bahwa semakin menurun minat terhadap agama (religiusitas) penduduk secara nasional, dapat merupakan petunjuk akan meningkatnya angka bunuh diri secara nasional.

Hasil penelitian di atas didukung oleh peneliti lain yaitu Breault dan Barkley (1983), dalam studinya itu menunjukkan bahwa religiusitas penduduk lebih merupakan indikator dan faktor yang lebih efektif dalam hubungannya dengan angka bunuh diri daripada hubungan bunuh diri dengan faktor pengangguran. Bahkan secara nasional disebutkan bahwa kemitmen agama atau religiusitas penduduk dapat dijadikan barometer angka bunuh diri.

Sejauh mana agama baik bagi kesehatan, hal ini diungkapkan oleh Moore, et. al. (1990) dalam penelitiannya yang berjudul "Youthful Precursors of Alcohol Abuse in Physicians". Dari hasil penelitiannya itu diperoleh kesimpulan bahwa mahasiswa kedokteran yang tidak mempunyai komitmen agama akan beresiko 4 kali lebih besar terlibat penyalahgunaan dan ketergantungan minuman keras (alcohol abuse and dependence).

Suatu penelitian terhadap pasien-pasien yang akan menjalani operasi dilakukan oleh Larson et. al. (1992) hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa pasien-pasien lanjut usia dan religius (banyak berdoa dan berdzikir) kurang mengalami rasa ketakutan atau kecemasan terhadap operasi yang akan dijalaninya. Mereka tidak merasa takut mati serta tidak menunda-nunda jadwal operasi. Temuan ini berbeda dengan pasien-pasien yang muda usia dan tidak religius dalam menghadapi operasi; mereka mengalami ketakutan, kecemasan dan takut mati serta seringkali menunda-nunda jadwal operasi. Penelitian lain yang telah dilakukannya berjudul "Religious Commitment and Health" (APA, 1992) menyimpulkan bahwa komitmen agama amat penting dalam pencegahan agar seseorang tidak jatuh sakit, meningkatkan kemampuan seseorang dalam mengatasi penderitaan bila ia sedang sakit, serta mempercepat penyembuhan selain terapi medis yang diberikan.

Oxman, et. al. (1995) dalam penelitiannya terhadap pasien-pasien yang akan menjalani operasi jantung, mengungkapkan pentingnya factor komitmen keagamaan pasien bagi keberhasilan operasi. Dalam penelitiannya itu dikemukakan bahwa salah satu faktor prediksi yang kuat bagi keberhasilan operasi jantung (artinya pasien tetap hidup) adalah sejauh mana tingkat keimanan pasien. Dari studi ini terbukti bahwa semakin kuat keimanan seseorang semakin kuat proteksinya terhadap kematian akibat operasi yang dijalaninya.

Matthews (1996) dari Universitas Georgetown, Amerika Serikat, menyatakan dalam pertemuan tahunan the American Association for the Advancement of Science (1996) antara lain bahwa mungkin suatu saat kita para dokter selain menuliskan resep obat, juga akan menuliskan doa dan dzikir pada kertas resep sebagai pelengkap. Selanjutnya dikemukakan bahwa dari 212 studi yang telah dilakukan oleh para ahli sebelumnya, ternyata 75% menyatakan bahwa komitmen agama (berdoa dan berdzikir) menunjukkan pengaruh positif pada pasein; hanya 7% yang berkesimpulan bahwa agama tidak baik bagi kesehatan. Selanjutnya dikemukakan manfaat terapi keagamaan ini terutama sangat baik pada penderita NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif), depresi, kanker, hipertensi (tekanan darah tinggi) dan penyakit jantung.

Suatu survey yang dilakukan oleh majalah TIME dan CNN serta USA Weekend (1996), menyatakan bahwa lebih dari 70 pasien percaya bahwa keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, doa dan dzikir dapat membantu mempercepat proses penyembuhan penyakit. Sementara itu lebih dari 64% pasien menyatakan bahwa para dokter hendaknya juga memberikan terapi keagamaan (terapi psikoreligius) antara lain dalam bentuk berdoa dan berdzikir. Dari penelitian ini terungkap bahwa sebenarnya para pasien membutuhkan terapi keagamaan, selain terapi dengan obat-obatan dan tindakan medis lainnya.

Hasil dari penelitian tersebut ternyata bahwa komplikasi yang membutuhkan pengobatan lebih lanjut atau tindakan bedah 11% lebih rendah pada kelompok pertama dibandingkan dengan kelompok kedua, dan perbedaan ini secara statistik sangat bermakna. Meskipun temuan ini tidak dapat diterangkan secara ilmiah kedokteran, tetapi bisa saja doa dan dzikir itu bagaikan generator yang mampu membangkitkan kekuatan penyembuhan bagi pasien.


*Teori Kuantum, Telepati, dan Teleportasi*

Rumusan Newton, F=m.a, memberikan pengaruh dan kegunaan yang cukup besar. Kehadiran rumusan hukum kekekalan energi dan momentum, misalnya, tidak lain dikembangkan dari rumus dasar Newton. Berdasarkan rumusan Newton pula maka berkembang ilmu optika klasik, mekanika, dan mesin-mesin. Buah dari karya besar Newton itu antara lain termanifestasi dalam peradaban mesin-mesin industri. Sir Issac Newton dapat diakui sebagai ilmuwan besar abad 17 hingga abad 20.

Akan tetapi, dengan berawal dari ketidakpuasan para ilmuwan terhadap rumusan Newton untuk menjelaskan dinamika elektron-struktur atomik-maka berkembanglah teori baru. Berawal dari tesis Albert Einstein melalui rumusan E= mc2, lebih lanjut menjadi arahan bagi para ilmuwan untuk dapat memodelkan dinamika elektron dengan lebih tepat. Dari rumusan Einstein, ternyata terbukti bahwa rumusan Newton pada dasarnya merupakan pendekatan dari rumusan E=mc2. Hal ini terjadi karena dinamika gerak partikel masif adalah << (baca: jauh lebih kecil dari) kecepatan cahaya, c. Dengan kata lain, rumusan F=m.a adalah pendekatan dari E=mc2. Namun, kehadiran rumusan Einstein tidak secara otomatis meniadakan hukum-hukum yang dikembangkan berdasarkan Newton.

Seiring dengan pembuktian Einstein dan kawan-kawan dalam bidang fisika ini, maka berkembanglah cabang ilmu Fisika Kuantum. Dari namanya kuantum diambil dari kuanta-energi yang dipancarkan oleh loncatan elektron. Lebih lanjut, Scrodinger berhasil memberikan rumusan peluang elektron untuk dapat melakukan terobosan pada suatu dinding penghalang. Lebih lanjut, kuantum ini dimodelkan melalui sumur-sumur kuantum. Pada sumur itu digambarkan elektron yang hendak menembus dinding sumur

pembatas dengan probabilitas tertentu.


*Telepati dan Teleportasi*

Jika 14 abad yang lalu umat Islam meyakini peristiwa Isra' Mi'raj Nabi Muhammad, maka teori kuantum memberikan arahan yang berarti untuk menjelaskan fenomena aneh itu. Bahkan untuk fenomena telepati, sihir, pengobatan jarak jauh, dan teleportasi.

Meditasi Anand Krisna, misalnya, jika kita perhatikan tidak lain mengikuti konsep kuantum. Dengan melakukan penenangan batin serta diikuti ritme goyangan tubuh berirama, seseorang akan mengalami "kepuasan" tertentu. Teknik ini juga sering dilakukan pada penyembuhan alternatif dengan menggunakan energi prana, chi. Jika kita melihat sebentar pada pondok-pondok salaf, kita perhatikan para santri yang berzikir sambil goyang kepala. Juga dikisahkan, para waliullah dan kiai dapat terbang dengan kecepatan kilat.

Apa sesungguhnya yang sedang terjadi? Di manakah kuantum itu terjadi? Teori kuantum menjelaskan fenomena loncatan electron (kuanta-kuanta energi) suatu partikel yang mengalami eksitasi, yang diakibatkan oleh pengaruh getaran, pemanasan, atau pemancaran. Efek fotolistrik dan Compton menjelaskan hal ini. Pada kasus logam yang dipanasi, ia dapat memancarkan elektron. Logam yang disinari, terjadi kuantum. Hal ini menyebabkan perubahan struktur atomik suatu partikel tertentu. Perubahan itu melibatkan pemindahan elektron yang sekaligus memancarkan energi foton. Pendek kata, fenomena di atas terjadi karena transfer energi elektromagnetik.

Richard Feyman, ilmuwan Amerika Serikat yang berhasil memenangkan Nobel Fisika atas temuannya, membuktikan bahwa suatu partikel masih dapat dipindahkan menembus batas dinding partikel tanpa mengalami kerusakan Pada kesempatan yang lain, Dr Ivan Geiver (pemenang Nobel Fisika) dari Amerika juga semakin menguatkan khazanah ilmu kuantum ini.

Temuan Feyman dan Geiver ini memberikan pengertian kepada kita bahwa teleportasi-perpindahan fisik seseorang yang menembus ruang pembatas-adalah rasional. Begitu pula dengan Isra' Mi'raj. Jika seseorang sudah dapat melakukan suatu perlakuan khusus terhadap dirinya sampai batas energi ambang, maka orang tersebut memungkinkan mengalami derajat emanasi, eksitasi, atau kuantum. Sama persis dengan energi ambang yang dibutuhkan suatu logam untuk dapat melakukan kuantum.

Manifestasi dari kuantum ini adalah memungkinkan seseorang ini mengirimkan sinyal jarak jauh, sinyal yang berupa medan elektromagnetik. Jika dapat mengubah partikel diri seolah menjadi susunan-susunan elektron yang tereksitasi, maka terjadilah loncatan secepat cahaya. Maka, tukar informasi-telepati-terjadi. Lihat juga peristiwa kirim energi melalui televisi pada acara mingguan Dedy Corbuzier. Jika kejadian ini sampai melibatkan pemindahan fisik tubuhnya, maka orang ini mencapai derajat teleportasi.

Dari sudut pandang teori kuantum ini maka jelaslah bahwa tabir Isra' Mi'raj, telepati, teleportasi; sudah mendapatkan penjelasan fisik. Artinya, sebagian besar orang yang tidak mengakui fenomena ini-karena alasan tidak ada bukti fisiknya-dewasa ini sudah terbantahkan. Hal yang dulu dianggap metafisika dan gaib, berdasarkan teori kuantum telah mendapatkan pembenaran fisik. Senada dengan teori kuantum, maka teknik goyang ritmis berirama pada ritual meditasi, zikir, serta pengobatan alternatif.

Teknik goyangan tubuh berirama pada dasarnya merupakan cara untuk memicu eksitasi eletron tubuh kita agar dapat memancarkan gelombang cahaya dengan frekuensi tertentu. Jika teknik goyangan ini cukup kuat dan kontinu sampai derajad energi ambang terlampui.

Dari sudut pandang ilmiah, maka kita semakin meyakini bahwa ilmu-ilmu fisik (fisika) dewasa ini sudah menyatu dengan dimensi gaib dan spiritualitas. Jika kita sempat membaca tulisan Frictof Capra pada bukunya Titik Balik Peradaban, terang sudah bahwasanya khazanah ilmu barat dan timur dewasa ini sudah dalam tahap penyatuan. Khazanah barat yang unggul dalam riset, eksperimentasi, dan rasionalitas; serta timur yang lebih dominan dalam aspek spiritualitas.

Oleh karena itu, era pasca-Einstein telah menjadi pembuka tabir penyatuan paradigma timur dan barat. Dan, kuantum adalah laksana jembatan antara peradaban timur dan barat. Kuantum yang secara empiris ditemukan pada abad 20, maka di dunia timur sudah mengakar cukup kuat sejak peradaban Cina Kuno dan India Kuno, 25 abad yang lalu. Dunia timur mengenal hukum paradoks lebih awal. Kita tahu, salah satu hukum dalam teori kuantum adalah hukum paradoks.


*Posisi AIK dalam sistem penurunan ilmu*

AIK dalam penurunan ilmu berposisi sebagai sarana hidup. AIK adalah ilmu yang diturunkan oleh Allah SWT melalui jalur non formal , melalui pikiran dan langsung kepada manusia. AIK berisi tentang tuntunan hidup manusia mengenai bagaimana berbuat kebahagiaan kepada sesame manusia dan beribadah kepada Allah SWT.


*Alasan pentingnya (urgensi) mempelajari mata kuliah AIK*

Menurut saya Muhammadiyah itu termasuk aliran Ahlus Sunnah wal jama’ah yang bersangkut paut dengan masalah aqidah yang berarti masuk dalam golongan firqah. Dan Muhammadiyah bukan termasuk aliran keagamaan namun organisasi islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jadi benarlah bahwa mempelajari mata kuliah AIK itu sangat penting karena materi yang ada masih tetap bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.


*Kesimpulan:*

Hubungan antara Al Qu’ran dan Iptek ternyata sangatlah erat. Dijelaskan dalam QS. 58 : 11, bahwa : Manusia yang memiliki derajat paling tinggi di sisi Allah adalah manusia yang memiliki iman dan ilmu. Karena iman membawa manusia kepada ketinggian di akhirat (fi akhiroti khasanah) dan ilmu membawa manusia kepada ketinggian di dunia (fid dunnya khasanah).